Penegakan Hukum Korupsi di Sektor Swasta Belum Efektif

Penegakan Hukum Korupsi di Sektor Swasta Belum Efektif
Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.(Spektroom)

Spektroom - Suap di sektor swasta sebagai salah satu tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, Korupsi sektor swasta masih belum terlalu dikenal masyarakat dan kurang menjadi perhatian elit politik maupun hukum di Indonesia.

Selama ini mereka hanya mengenal kejahatan korupsi pada sektor publik terfokus pada pejabat publik atau pegawai pemerintah menyalahgunakan jabatan

Sementara pelaku swasta hanya jadi bagian dari obyek pidana jika mereka terlibat secara langsung dalam korupsi yang melibatkan sektor pemerintah menimbulkan kerugian negara.

Padahal, secara faktual korupsi ada di sejumlah tempat, melibatkan beberapa pihak, tanpa hanya dimonopoli oleh sektor negara.

Negara sibuk memperbaiki tata kelola pemerintahan supaya lebih kuat melawan korupsi, tetapi ekosistem lain yang ada di sektor swasta tidak pernah berubah.

Salah satu contoh suap dan kolusi antara dokter dengan perusahaan obat sehingga dokter hanya mau ”menjual” obat produksi tertentu saja kepada pasien

Praktik suap tersebut merusak integritas bisnis, merugikan korporasi, dan merusak persaingan yang sehat.

Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006, yang mendorong kriminalisasi suap sektor swasta.

UNCAC adalah konvensi anti-korupsi global pertama yang mengikat secara hukum, diadopsi oleh PBB pada 2003 untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui kerja sama internasional.

Sepanjang 2025, penegakan hukum fokus pada tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum perusahaan, termasuk suap untuk pengurusan sertifikasi (seperti K3) dan proyek infrastruktur.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencatat bahwa sektor swasta sangat rawan terhadap praktik suap dan gratifikasi, yang sering kali melibatkan koneksi ilegal untuk memperlancar bisnis.

Penegakan hukum kini tidak hanya menyasar oknum publik (birokrat), tetapi juga sangat aktif menindak oknum swasta yang menyuap atau melakukan tindakan curang, terutama yang mempengaruhi proyek infrastruktur dan perizinan besar.

Keterlibatan swasta dalam korupsi itu meningkat pesat, namun regulasi yang mengatur korupsi korporasi secara spesifik masih perlu diperkuat.

UU Tindak Pidana Korupsi (UU-TPK) saat ini umumnya hanya menjerat suap yang melibatkan pejabat publik, bukan antarpihak swasta.

Suap antarpihak swasta yang seringkali berkaitan dengan pengadaan, perizinan, dan kolusi belum terjangkau maksimal oleh UU Tipikor Indonesia saat ini. Meskipun ada UU 11/1980, tentang Tindak Pidana Suap mengatur sanksi bagi pemberi (5 tahun penjara) dan penerima (3 tahun penjara).Namun, penegakan hukumnya masih lemah.

Hal itu menunjukksn bahwa penegakan hukum korupsi di sektor swasta di Indonesia belum berjalan secara efektif. Apabila dibiarkan maka akan terus menerus terjadi kasus-kasus suap di sektor swasta yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung juga berdampak pada Negara.

Oleh karena itu, diperlukan revisi UU Tipikor untuk memperkuat penegakan hukum agar KPK memiliki wewenang menangani kasus korupsi yang terjadi di sektor swasta

Berita terkait