Penerapan ETLE Mobile di Kepulauan Riau Masih Dikeluhkan Masyarakat
Tanjungpinang-Spektroom : 28 Unit Electronic Traffic Enforcement (ETLE) mobile persisi terpasang di Kepulauan Riau yang terpusat di Tanjungpinang dan Batam dalam upaya mengurangi kecelakaan dan pelanggaran.
Banyak keluhan pemilik kendaraan, denda yang di tetapkan untuk pelanggaran tidak menggunakan Helm sebesar Rp 250.000 dan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK).
Sementara untuk membuka blokir di kenakan biaya sebesar Rp 100.000, sedangkan di kota atau di daerah lain tidak ada aturan semacam itu.
Ketika Spektroom menanyakan tentang celah Pungutan liar (Pungli) dalam penerapan tilang Etle, Anggota DPRD Kepulauan Riau, Rudi Chua menjelaskan belum ditemukan indikasi kearah Pungli tersebut.
“Perlu Sosialisasi dari Pemerintah dan pihak terkait dalam penerapan Etle, agar masyarakat lebih paham yang menjadi kewajiban dan larangan yang harus di patuhi si pemilik kendaraan,” jelas Rudi, Selasa (31/3/2026)

Diakuinya banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang penerapan Etle mobil portable termasuk dirinya, karena denda yang di bayarkan melalui perbankan ada pengembalian setelah di vonis oleh Kejaksaan.
“Penerapan Etle di Kepulauan Riau sebenarnya sangat baik, karena selain meningkatkan keselamatan, mengurangi Pungutan Liar (Pungli), kuga menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin masyarakat terutama terhadap tertib lalu lintas.” kata Rudi.