Pengawasan Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya SPBU di Jember
Jember-Spektroom : Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No. MR.03.03/133/PKTN/SD/01/2026 perihal pelaksanaan pengawasan atau pemantauan di bidang Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN), UPTD Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan pengawasan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada Senin (02/03/2026).
Dalam kegiatan itu, petugas UPTD Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Jember, mendatangi sejumlah SPBU di kawasan kota Jember.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pemkab Jember Sartini, kepada spektroom.co.id Senin (02/03/2026) mengatakan, Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN), merupakan isu strategis dalam bidang metrologi legal yang perlu mendapat perhatian khusus dan ditindaklanjuti melalui pelaksanaan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

Dalam pelaksanaan pengawasan UTTP pada PU BBM di SPBU ini, UPTD Metrologi Legal menggunakan peralatan standar sesuai prosedur, antara lain bejana ukur standar 20 liter, waterpass, penyipat datar, stopwatch, dan cerapan pengujian. Seluruh tahapan pengujian dilakukan secara teliti dan transparan, dimulai dari pemeriksaan fisik pompa ukur, hingga pencatatan hasil pengukuran pada setiap nozzle.
Dari Hasil Pengawasan terdapat 4 (empat) PU BBM di SPBU memiliki penunjukkan yang sesuai dan masih di dalam rentang Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). Dengan dilaksanakan kegiatan pengawasan ini, diharapkan budaya tertib ukur dapat tercipta di masyarakat. UPTD
Metrologi Legal Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keadilan dalam transaksi, serta mewujudkan iklim usaha yang sehat, adil, dan transparan di Kabupaten Jember.