Pengembangan Perkara, KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Pengembangan Perkara, KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau
Marjani ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa penyidik dengan tangan diborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan, Senin (13/4/2026) (Foto KPK)

Jakarta - Spektroom : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marjani (MJN) ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025

KPK memeriksa Marjani (MJN) sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Senin (13/4/2026) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Tersangka MJN, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK". kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Taufik menjelaskan, perkara ini bermula dari permintaan AW kepada sejumlah perangkat daerah di Pemprov Riau, yang terbagi dalam tiga tahap (Juni - November 2025). Dalam proses penyidikan, KPK menemukan keterlibatan MJN selaku ajudan Gubernur Riau, yang diduga berperan mengalirkan uang kepada AW.

Dimana, MJN mendistribusikan uang pada tahap I senilai Rp950 juta kepada AW dan kembali menyalurkan uang tahap II sebesar Rp450 juta.

Sementara di tahap III, terjadi pengumpulan sebesar Rp750 juta dari perangkat daerah, yang selanjutnya diamankan sebagai bagian dari barang bukti oleh Tim KPK dalam tahap kegiatan penyelidikan tertutup pada 3 November 2025 lalu.

"Atas perbuatannya, MJN disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud telah melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" .ujar Taufik.

Berita terkait

Hadapi Krisis Energi; Perlu Elektrifikasi Armada dan Migrasi ke Transportasi Umum

Hadapi Krisis Energi; Perlu Elektrifikasi Armada dan Migrasi ke Transportasi Umum

Surakarta - Spektroom: Di tahun 2026 ini, ketergantungan pada bahan bakar fosil bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman serius bagi stabilitas fiskal negara. Oleh karenanya dalam menghadapi krisis energi ini, sangat diperlukan langkah strategis yang tidak hanya bersifat reaktif (jangka pendek), tetapi juga transformatif (jangka panjang). Menurut Penasehat Masyarakat

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas