Penolakan Batas Nikotin dan Tar oleh Industri Rokok dalam Uji Publik : Generasi Muda Jadi Taruhan

Penolakan Batas Nikotin dan Tar oleh Industri Rokok dalam Uji Publik : Generasi Muda Jadi Taruhan
Flyer Spektroom

Jakarta - Spektroom: Penolakan industri rokok mewarnai Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar yang diadakan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Argumentasi penolakan yang pro industri zat adiktif ini jelas berlawanan dengan tujuan aturan batas nikotin dan tar yang diamanatkan PP No. 28 Tahun 2024 untuk menekan prevalensi perokok demi peningkatan kualitas manusia Indonesia.

Poda akhirnya, lagi-lagi penolakan pada aturan pengendalian konsumsi rokok akan menempatkan generasi muda sebagai taruhannya.

Kami sangat menyayangkan penolakan yang selalu muncul dari kelompok industri rokok dan pendukungnya dalam setiap rencana aturan pengendalian konsumsi rokok termasuk batas maksimal nikotin dan tar ini.

Kami sangat berharap Pemerintah kembali kepada marwah dan tujuan utama Pengamanan Zat Adiktif dalam PP 28/2024 sehingga setiap penolakan yang tujuannya justru kontraproduktif, tidak menjadi halangan untuk tetap menjalankannya. Justru yang terpenting, aturan ini segera ditetapkan.

Seperti yang kita tahu, nikotin adalah zat yang sangat adiktif, dan tar mengandung berbagai senyawa karsinogenik yang berkaitan dengan penyakit mematikan seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan kronis.

Karena itu, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar dalam rokok konvensional serta batas maksimal nikotin dalam rokok elektronik sangat dibutuhkan demi mengurangi paparan zat berbahaya bagi masyarakat, terutama anak muda.

Dengan peningkatan 10 kali lipat pengguna rokok elektronik dalam satu dekade dan jumlah perokok anak yang terus naik, aturan ini semakin mendesak untuk segera diberlakukan. Betapa ironisnya posisi Orang muda dalam diskursus ini.

Sangat memalukan ketika forum pembangunan manusia justru didominasi oleh logika dagang yang memperlakukan orang muda hanya sebagai target pasar jangka panjang. Kita tidak boleh lupa bahwa hampir 6 juta anak Indonesia di bawah usia 18 tahun adalah perokok aktif.

Kami mengapresiasi Menko PMK serta para pakar kebijakan batasan nikotin dan tar, ini artinya ada keinginan tujuan ekonomi jangka panjang, bukan keuntungan sebagian kecil orang yang mengorbankan sumber daya manusia generasi Emas.

Bonus demografi Indonesia akan menjadi beban demografi jika kebijakan negara terus disandera oleh kepentingan industri.

Jika kadar zat adiktif ini gagal untuk dibatasi, bonus demografi kita akan meledak menjadi beban demografi akibat tingginya biaya kesehatan dan hilangnya produktivitas.

Kesehatan publik adalah hak yang absolut, tidak dapat dinegosiasikan demi untuk mengejar target profit perusahaan.

Sangat disayangkan ketika jaringan industri menolak untuk patuh, itu melawan mandat Undang-Undang dan cita-cita pembangunan bangsa.", tambahnya

Rekomendasi batas maksimal nikotin sebesar 1 mg per batang yang diusulkan tim kajian merupakan pendekatan yang moderat dan masih lebih tinggi dibanding rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Jika melihat produk kretek yang beredar di pasaran, banyak yang sudah memiliki kadar nikotin di bawah 1 mg per batang. Artinya, rekomendasi ini bukan sesuatu yang mustahil diterapkan.

Ditambah lagi, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah pernah memiliki aturan yang sama dalam PP No. 81 tahun 1999 sehingga aturan ini bukan hal baru untuk Indonesia.

Penerapan bertahap selama lima tahun yang diusulkan dalam kajian sudah memberikan waktu yang lebih dari cukup bagi industri untuk menyesuaikan produk mereka.

Dengan penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menekan ketergantungannya pada zat adiktif serta menekan risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Bagaimanapun, sesuai rekomendasi WHO, tidak ada batas aman kadar nikotin dan tar sehingga aturan ini lebih pada upaya menurunkan risiko, terlebih dengan besarnya korban meninggal akibat penyakit dengan faktor risiko merokok di Indonesia yang kini mencapai 283.000 orang per tahun.

Karenanya, pembatasan kadar nikotin dan tar harus segera ditetapkan dan hendaknya sebelum berakhirnya masa dua tahun implementasi PP 28/2024, agar proses penyesuaian industri dan pengawasan pemerintah dapat berjalan secara terencana.

Penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar penting untuk memperkuat kebijakan kesehatan publik, dan jangan lagi karena intervensi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan sendiri, mempertaruhkan generasi muda dalam pengambilan kebijakan.(**).

Berita terkait

Pengamanan Lebaran 2026 di Kalbar: Ketika Ribuan Personel Disiagakan Mengawal Arus Mudik

Pengamanan Lebaran 2026 di Kalbar: Ketika Ribuan Personel Disiagakan Mengawal Arus Mudik

Pontianak-Spektroom : Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, denyut aktivitas di berbagai jalur transportasi di Kalimantan Barat mulai meningkat. Terminal, pelabuhan, hingga bandara perlahan dipadati masyarakat yang bersiap pulang ke kampung halaman. Di tengah pergerakan besar ini, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Operasi Ketupat Kapuas 2026 sebagai langkah strategis

Apolonius welly, Rafles
Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani, Sosialisasikan Perda Trantibum Kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani, Sosialisasikan Perda Trantibum Kepada Masyarakat

Padang-Spektroom : Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Irwan Zuldani melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. "Kami perlu mensosialisasikan Perda ini agar masyarakat tahu. Sebab, kami juga ingin melihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ungkapnya dihadapan puluhan masyarakat Kuranji dan Koto

Rafles