Penutupan Jalur Gumitir Sudah Melalui Koordinasi Dan Kesepakatan Antar Pihak
Editor : Julianto

Spektroom - Keputusan penutupan jalur Gumitir diambil setelah melalui serangkaian rapat koordinasi dan kesepakatan antar pihak. Kepala BBPJN Jawa Timur-Bali, Gunadi Antariksa, menjelaskan penutupan jalur ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pekerjaan perbaikan jalan dan jembatan, yang mencakup penanganan longsoran serta perbaikan geometri jalan.(23/07/2025).
Menurut Gunadi Antariksa, penutupan jalur ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara jalan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Pekerjaan preservasi di Jalur Gumitir mengutamakan aspek keselamatan pengguna jalan. Penutupan total jalan dipilih sebagai opsi paling aman setelah mempertimbangkan berbagai risiko proyek,” ungkap Gunadi.
BBPJN Jawa Timur-Bali, bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan dari Kabupaten Jember, Banyuwangi, dan Bondowoso, telah menetapkan rute alternatif sebagai berikut:
Arus Lalu Lintas Jember – Banyuwangi dan Sebaliknya: Kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam dialihkan melalui jalur Bondowoso – Situbondo – Banyuwangi. Namun, pengalihan ini tidak berlaku untuk kendaraan barang dengan kapasitas lebih dari 15 ton. Kendaraan tersebut diarahkan melalui jalur Pantura, yaitu Lumajang – Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi, karena adanya perbaikan jembatan darurat (bailey) di Situbondo dengan kapasitas maksimal 15 ton.
Arus Lalu Lintas Surabaya dan Lumajang – Banyuwangi dan Sebaliknya: Kendaraan diarahkan melalui jalur Leces – Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi.
BBPJN tidak merekomendasikan jalur alternatif di sekitar Alas Gumitir untuk lalu lintas umum karena kondisi jalan yang kecil, tidak beraspal, dan minim penerangan. Jalur ini hanya untuk mobilitas masyarakat setempat.(Budi S)