Peran dan Fungsi Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dalam Mengawasi dan Mengimbangi Kepolisian Republik Indonesia
Reporter: Yahya Patta

Spektroom - Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum, tunduk pada konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Demi terwujudnya supremasi hukum dan keadilan serta pemerintahan yang demokratis, maka Indonesia menganut prinsip checks and balances. Prinsip ini secara tegas dinyatakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR sebagai salah satu tujuan perubahan UUD 1945, yaitu penyempurnaan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, melalui pembagian kekuasaan, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi atau Checks and Balances yang lebih ketat dan transparan.
Hal ini disampaikan Nur Afti Aulia di dalam disertasinya tentang Hakikat Kedudukan dan Fungsi Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia ketika mengikuti uji kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pasca Sarjana PPS UMI Makassar Rabu, 23 Juli 2025 sore. Gelar Uji Kompetensi dipimpin Direktur PPS UMI Makassar Prof. Dr. H. Mursalim La Ekkeng, SE., MS.i, Asean CPA.
Menurut Nur Afti yang juga seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta tertua di Makassar, tepatnya di Universitas Sawerigading Makassar, Prinsip Checks and Balances merupakan prinsip ketatanegaraan yang menghendaki agar kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain "Kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara atau pribadi-pribadi yang sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara dapat dicegah dan ditanggulangi." Jelas Nur Afti.
Pada bagian lain Nur Afti menguraikan salah satu organ yang tercantum di dalam pasal 30 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia 1945 adalah Kepolisian Negara RI berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum." Penerapan checks and balances terhadap antar lembaga negara hususnya Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum di Indonesia dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas kinerja dan penetapan arah kebijakan Polri merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh negara yang berdasar atas hukum demi menjaga independensi dan akuntabilitas dari kedua lembaga tersebut sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum yang adil dan profesional.