Peras Anak Buah Rp2,7 Miliar, Bupati Gatut Sunu Wibowo Resmi Ditahan KPK

Peras Anak Buah Rp2,7 Miliar, Bupati Gatut Sunu Wibowo Resmi Ditahan KPK
Para tersangka dugaan pemerasan di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur digiring ke Rutan KPK, Jakarta. ( Foto KPK )

Jakarta - Spektroom : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

"KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Bupati, sebagai tersangka. kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, (11/4/2026) malam.

Asep menjelaskan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK membeberkan modus yang dilakukan GSW bermula pada tahun 2025-2026, melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung dan meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat yang sengaja tidak dicantumkan tanggal ini diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan dan “menekan” para pejabat agar dapat “tegak lurus” kepada Bupati.

Kemudian, GSW melalui ajudannya, YOG, meminta uang kepada para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan pejabat lainnya dengan total sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. GSW juga turut melakukan pergeseran anggaran pada OPD dan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran.

Dari permintaan tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima GSW. Kemudian, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian THR kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selanjutnya mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diterima oleh GSW.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selama 2026, KPK telah melakukan kegiatan tertangkap tangan para terduga pelaku dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pemerasan di beberapa daerah, yakni di Pemkab Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemkot Madiun.

Sementara dalam perkara Tulungagung, KPK menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Tindak pidana ini, bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati.

Berita terkait

KAN se-Kurai Bukittinggi Perkuat Adat, Pemkot Siap Sinkronkan Program

KAN se-Kurai Bukittinggi Perkuat Adat, Pemkot Siap Sinkronkan Program

Bukittinggi - Spektroom : Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Nagari Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, memperkuat tatanan adat melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan rancangan Peraturan Nagari (Pernag). Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bukittinggi yang siap menyinkronkan program dengan lembaga adat. Penguatan tersebut dibahas dalam kegiatan silaturahmi

Wiza Andrita