Percepat IPR, Pemprov NTB Identifikasi 4 Langkah Strategis Penataan Tambang

Percepat IPR, Pemprov NTB Identifikasi 4 Langkah Strategis Penataan Tambang
Suasana Peserta FGD tengah mendengarkan pemaparan gubernur NTB. (foto Diskominpotik 24/2/2026)

Mataram, Spektroom - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bergerak cepat menuntaskan proses perizinan pertambangan rakyat. Gubernuran NTB di wakili Sekretaris Daerah H. Lalu Moh. Faozal, S.Sos., M. Si., menegaskan, urgensi percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas maraknya tambang ilegal dan menjadi solusi atas anjloknya pendapatan daerah. Hal tersebut ditegaskan Sekda NTB Moh. faozal pada Focus Group Discussion (FGD) Selasa, 24/2/2026 di Mataram.

Sekda menyampaikan saat ini kondisi fiskal NTB tengah tertekan akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp 1,2 triliun.

"Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Kita punya kontribusi besar pada negara, namun fiskal kita sedang tidak baik-baik saja," ujarnya.

Meskipun terdapat 16 usulan IPR yang masuk, hingga saat ini baru satu lokasi yang berhasil diproses sebagai proyek percontohan, yakni di Selanong, Bukit Mas Bangket. Itu pun masih menyisakan kendala teknis terkait reklamasi pasca tambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang.

Sekda NTB H. Lalu Moh. Faozal, S.Sos., M. Si., mewakili Gubernur saat menyampaikan penjelasan pada FGD (foto Diskominpotik 24/2/2026)

​Hambatan utama yang diidentifikasi adalah adanya perbedaan interpretasi aturan atau 'tiga mazhab' antara sektor ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Ketidaksinkronan ini dinilai rentan menimbulkan celah hukum.

"Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi 'siswa' aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi. Itulah mengapa Kepolisian dan Kejaksaan dihadirkan untuk mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel," tegasnya.

Dalam FGD tersebut, Pemprov NTB menetapkan empat langkah strategis: mengidentifikasi masalah penataan tambang, merumuskan strategi legalisasi yang transparan, mendorong sinergi lintas sektor (Pusat-Daerah-APH), serta menyusun rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan.

"Masyarakat sudah menunggu. Kita tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi ini adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang menyejahterakan rakyat," pungkasnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Samsudin, S.Hut., M.Si., memaparkan kondisi terkini mengenai progres Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah NTB. Ia mengungkapkan dari 16 usulan yang diterima, baru satu lokasi yang berhasil berjalan sebagai proyek percontohan. Lokasi percontohan tersebut berada di Bukit Selonong Sumbawa, namun dirinya mengakui bahwa operasionalnya masih jauh dari kata sempurna.

"Proyek di Selonong ini menjadi dummy, tapi di lapangan kita masih berhadapan dengan masalah lingkungan terkait reklamasi pasca tambang serta masalah internal koperasi yang belum tuntas administrasinya," jelasnya.

Kadis ESDM menyoroti adanya 'benturan' regulasi antara tiga sektor utama: ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Perbedaan pemahaman aturan ini menyebabkan proses legalisasi terhambat, sementara desakan dari masyarakat penambang terus meningkat melalui berbagai aksi penyampaian pendapat.

Berita terkait

Gaza Membara ! Warga Palestina Apresiasi Solidaritas Masyarakat Indonesia Di Tengah Kepungan Perang

Gaza Membara ! Warga Palestina Apresiasi Solidaritas Masyarakat Indonesia Di Tengah Kepungan Perang

Jakarta - Spektroom : Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan intensif bagi pengungsi Palestina meskipun situasi keamanan menantang akibat perang Amerika Serikat-Israel vs Iran kian memanas. Bantuan dari Indonesia berhasil masuk dan didistribusikan melalui jalur koridor darat Yordania. Berdasarkan laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) dan pernyataan Menlu RI, Indonesia aktif mengirimkan bantuan

Heriyoko