Perda SJUT Jadi Kunci Penataan Kabel Semrawut, Pemprov DKI Bidik Jakarta Lebih Rapi dan Modern
Jakarta-Spektroom : Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mempercepat penataan jaringan kabel udara yang selama ini menjadi salah satu persoalan tata kota. Langkah tersebut dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) resmi ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai payung hukum penataan jaringan utilitas di ibu kota.
Gubernur Pramono Anung, mengatakan, keberadaan Perda SJUT menjadi dasar hukum yang selama ini dibutuhkan untuk memindahkan jaringan kabel ke bawah tanah. Dengan regulasi tersebut, penataan kabel yang selama bertahun-tahun terkendala kini dapat dilakukan secara bertahap.
"Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT)," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Pramono, selama ini penataan kabel udara sulit dilakukan karena belum ada regulasi yang mengatur secara komprehensif. Akibatnya, banyak jaringan utilitas yang tetap terpasang di tiang-tiang jalan sehingga menimbulkan kesan semrawut dan mengurangi estetika kota.
Ia, mengungkapkan, salah satu tantangan terbesar adalah banyaknya kabel yang sebenarnya sudah tidak lagi digunakan, namun masih menggantung karena pemiliknya tidak mengetahui keberadaan maupun status jaringan tersebut.
"Problem utamanya banyak kabel-kabel yang sebenarnya sudah tidak termanfaatkan, tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya," katanya.
Melalui implementasi SJUT, Pemprov DKI akan mendorong seluruh jaringan utilitas, seperti kabel telekomunikasi dan internet, ditempatkan di dalam jalur utilitas bawah tanah. Selain menciptakan lingkungan yang lebih rapi, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan keselamatan masyarakat serta mempermudah perawatan jaringan.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, Pemprov DKI menggandeng sejumlah perusahaan swasta yang memiliki jaringan utilitas di Jakarta. Kolaborasi tersebut dinilai penting mengingat proses pemindahan kabel membutuhkan investasi besar dan koordinasi lintas sektor.
"Sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel itu. Kalau dilihat sekarang ini kabel-kabel mulai kita masukkan ke dalam," ujarnya.
Kebijakan penataan kabel melalui SJUT juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI memperbaiki kualitas ruang publik, seiring transformasi Jakarta menuju kota global. Keberadaan kabel udara yang tertata dinilai tidak hanya memperindah wajah kota, tetapi juga mengurangi potensi gangguan jaringan akibat cuaca ekstrem serta meminimalkan risiko kecelakaan yang disebabkan kabel menjuntai.
"Meski membutuhkan waktu dan investasi yang tidak sedikit, keberadaan Perda SJUT memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan penyedia layanan utilitas untuk melakukan penataan secara berkelanjutan. Dengan demikian, persoalan kabel semrawut yang selama ini menjadi keluhan masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap, sekaligus menghadirkan wajah Jakarta yang lebih aman, modern, dan nyaman bagi warganya," ujarnya.