Peredaran Rokok Ilegal di Kota Pekalongan Masih Tinggi
Pekalongan-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mendorong Tim Penggerak (TP) PKK menjadi garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat di tingkat keluarga.
Hingga saat ini ditengarai peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan masih menjadi persoalan serius.
Langkah ini ditegaskan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid (Aaf) saat membuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 2026 di Setda Kota Pekalongan, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, data Pemkot Pekalongan menunjukkan, nilai denda pelanggaran rokok ilegal pada 2025 mencapai Rp124 juta.
Sementara, hingga April 2026, angkanya sudah menyentuh Rp55 juta. Angka ini dinilai menjadi indikator kuat bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih marak.
“Pelanggaran masih terjadi. Artinya, kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Edukasi harus diperkuat,” kata Aaf.

Menurut Aaf, TP PKK memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan jaringan hingga tingkat kelurahan, kader PKK dinilai mampu menjadi penyambung informasi yang efektif.
“Hari ini kita fokus ke ibu-ibu PKK, mereka ini ujung tombak di keluarga. Kalau paham, mereka bisa mengedukasi lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Ia menekankan, kader PKK harus dibekali pemahaman utuh, mulai dari ciri rokok ilegal, perbedaannya dengan rokok legal, hingga dampak kerugian negara.
Tak hanya itu, Aaf juga menyoroti realitas di lapangan, separuh suami dari peserta sosialisasi masih merokok.
Kondisi ini dinilai menjadi tantangan sekaligus peluang dalam mengubah perilaku di tingkat rumah tangga. “Ini fakta, artinya, edukasi harus dimulai dari rumah,” katanya.
Pemkot Pekalongan pun berencana memperluas sosialisasi ke RT, RW, hingga elemen masyarakat lain. Dengan demikian, kampanye ini tidak berhenti di satu kelompok saja.
Di sisi lain, rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berisiko bagi kesehatan karena tidak melalui uji standar dan tidak memiliki kejelasan kandungan.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan, mengakui bahwa rokok ilegal masih mudah ditemukan di lapangan, terutama di warung kelontong.
Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini diterima daerah telah dimanfaatkan untuk berbagai program, mulai dari pelatihan kerja hingga pembiayaan kesehatan masyarakat.
“Masih banyak. Baik tanpa pita cukai, pita palsu, maupun tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Hampir 60 persen dana dialokasikan untuk sektor kesehatan, termasuk pembayaran premi BPJS Kesehatan dalam mendukung program Universal Health Coverage (UHC). Sementara, sekitar 20 persen digunakan untuk pelatihan kerja.
Namun, Trieska menegaskan, manfaat tersebut bisa terancam jika peredaran rokok ilegal tidak ditekan. “Kalau rokok ilegal masih marak, penerimaan cukai terganggu, dampaknya kembali ke masyarakat,” katanya.
Melalui pelibatan PKK, Pemkot berharap edukasi bisa lebih masif. Selain itu, juga dapat menyentuh akar persoalan, yakni rendahnya kesadaran masyarakat.