Satpol PP Jember Amankan Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai
Rokok Tanpa Pita Cukai
Spekroom - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kabupaten Jember bersama tim gabungan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan peraturan dan melindungi kepentingan negara.
Melalui operasi penindakan rokok ilegal yang digelar di Kecamatan Gumukmas dan Kecamatan Jombang, tim berhasil mengamankan 326 bungkus atau setara dengan 6.241 batang rokok tanpa pita cukai, Jumat (31/10/2025).

Operasi ini dilakukan secara serentak dengan menyisir sejumlah toko, kios, dan warung yang diduga memperjual belikan rokok ilegal. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait bahaya dan sanksi hukum dari peredaran rokok tanpa cukai.
Plh. Kasatpol PP Jember, Udy Hartanto, S.P., M.Si., menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak tergiur harga murah dan pedagang segera berhenti menjual produk tanpa pita cukai,” jelas Udy Hartanto.
“Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin hasil kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, dan Pemerintah Kecamatan. Tujuannya tidak semata-mata penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya peran cukai dalam pembangunan negara,” ungkapnya.
Dengan hasil temuan ribuan batang rokok ilegal tersebut, Satpol PP Jember akan terus memperketat pengawasan dan melaksanakan operasi lanjutan di wilayah lainnya. “Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan legal di Kabupaten Jember,” pungkasnya.