Perkawinan Dengan Segala Aspeknya Memiliki Peran Penting Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Reporter: M. Yahya Patta

Spektroom - Perkawinan atau pernikahan sebuah media pemersatu dua insan dalam sebuah keluarga atau rumah tangga yang diakui secara resmi, baik dalam hukum agama maupun dalam hukum kenegaraan. Dalam agama, perkawinan merupakan suatu hal yang sakral dalam perjalanan kehidupan manusia, karena perkawinan adalah ikatan antara pria dan wanita untuk membentuk sebuah keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Bukan itu saja, perkawinan atau pernikahan dengan segala aspeknya memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga pemerintah menaruh perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan.
Hal ini disampaikan Ilyas dalam disertasinya terkait Hakikat Dispensasi Kawin di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar, ketika mengikuti Uji Kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pasca Sarjana PPS UMI Makassar Kamis 7 Agustus 2025 di Kampus Pasca Sarjana UMI Makassar.

Didepan Tim Penyanggah yang dipimpin Direktur Pasca Sarjana UMI Makassar Prof. Dr. H. Mursalim La Ekkeng, SE., MS.i, Asean CPA. dengan penyanggah dari internal UMI dan external UNHAS, Ilyas mengatakan Hukum di Indonesia mengatur tata cara perkawinan yang termuat di dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Diakui tantangan terbesar dalam perkawinan yang belum mencapai umur dewasa menurut hukum atau biasa disebut sebagai perkawinan anak, di mana perkawinan anak merupakan salah satu tantangan dalam mewujudkan sumber daya manusia SDM Indonesia yang berkualitas karena memiliki dampak lintas sektor dan lintas generasi.
Ilyas juga mengungkapkan secara nasional angka perkawinan anak ditargetkan menurun dari 11 koma 21 persen di tahun 2018 menjadi 8 koma 74 persen di tahun 2024 dan 6 koma 94 persen di tahun 2030. Untuk mewujudkan target tersebut, ungkap Ilyas, Indonesia telah mengubah usia minimum menikah bagi anak perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.