Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Reporter: M.Yahya Patta

Spektroom - Husniar Darsis, seorang pengacara yang berdomisili di Sungguminasa Kabupaten Gowa meraih gelar Doktor Konsentrasi Hukum Pidana pada Program Pasca Sarjana Sidang Promosi Terbuka dilaksanakan di Aula PJJ Lantai 1 PPS UMI Urip Sumoharjo Makassar, Rabu 13 Agustus 2025, dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.
Disertasi Husniar Darsis: “Hakikat Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Promosi dipimpin ketua sidang Prof. Dr. H. Mursalim La Ekkeng, SE., Msi., Asean CPA. Dalam menyelesaikan disertasinya Husniar Darsis dibimbing promotor Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH. dan Prof. Dr. Nurul Qamal, SH., MH. serta Dr. Baharuddin Badaru, SH., MH. masing-masing sebagai Co-Promotor. Adapun penguji Internal masing-masing, Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH., MH., Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, SH., MH., Prof. Dr. Renaldy Bima, SH., MH. dan Prof. Dr. Askari Razak, SH., MH. Penguji Lintas Disiplin Ilmu Prof. Dr. H. Andi Niniek F. Lantara, SE., M.Si dan Penguji External Prof. Dr. H.M. Said Karim, SH., MH., M.Si dari Universitas Hasanuddin Makassar.

Husniar Darsis menegaskan, hukum pada bidang tindak pidana umumnya mendapat sorotan dan kritikan dari berbagai elemen masyarakat dengan berbagai alasan dan argumen, termasuk dalam hal ini adalah perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan publik jelas Husniar, terkait perlindungan hukum terhadap anak, yakni proses pelaksanaan dan penanganan anak yang dimulai dari tahap penyidikan sampai pada tahap pemidanaan. Dengan demikian ungkap sang pengacara ini, Pemerintah Indonesia tidak hanya mengakui hak-hak anak yang perlu dilindungi, tetapi juga mengakui tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut.
Sayangnya jelas Husniar Darsis, perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polda Sulawesi Selatan dinilai kurang efektif, karena mulai dari tahap penanganan sampai pada penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, masih disamakan dengan penyidikan orang dewasa dan ditahan di dalam tahanan bersama orang dewasa. Karenanya, unsur aparat penegak hukum agar lebih responsif memperlakukan anak yang telah melakukan tindak pidana dalam proses hukum yang khusus, jangan sampai anak diidentikkan sama dengan orang dewasa, karena hal ini sudah menjadi amanat di dalam undang-undang perlindungan anak di Indonesia.