Perusahaan Sering Konflik Dengan Masyarakat, Bupati Kuansing Ajukan Surat Usulan Pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara ke Pemerintah Pusat

Perusahaan Sering Konflik Dengan Masyarakat, Bupati Kuansing Ajukan Surat Usulan Pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara ke Pemerintah Pusat
Bupati Kuansing Dr.H.Suhardiman Amby SE,MM; surat usulan pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara sudah di ajukan ke Pemerintah Pusat. (Foto: Dok. Diskominfos Kuansing)

Teluk Kuantan-Spektroom : Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah mengajukan usulan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wanasari Nusantara yang beroperasi di wilayah Singingi Hilir.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/2026).

Menurut Bupati, usulan pencabutan HGU tersebut diajukan karena perusahaan dinilai kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan perkebunan.

“Kita sudah mengajukan surat usulan pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat. Selain sering berkonflik dengan masyarakat, perusahaan ini juga diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di bidang perkebunan,” tegas Suhardiman.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan pengelolaan lahan perkebunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi, Andri Yama, juga membenarkan adanya usulan pencabutan HGU tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan kajian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

Ia menjelaskan, pengelolaan usaha perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menjalankan usaha secara tertib, tidak menimbulkan konflik sosial, serta mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

Selain itu, ketentuan mengenai Hak Guna Usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa HGU dapat dicabut oleh pemerintah apabila pemegang hak tidak memenuhi kewajiban, menelantarkan lahan, atau melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan perkebunan maupun pemanfaatan lahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan HGU,” jelas Andri Yama.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti usulan tersebut setelah melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga persoalan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. (SN/HH)

Berita terkait

Resmi Berakhir Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H, GOW Perkuat Ukhuwah dan Tebar Keberkahan Melalui Majelis Ilmu

Resmi Berakhir Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H, GOW Perkuat Ukhuwah dan Tebar Keberkahan Melalui Majelis Ilmu

Bengkalis-Spektroom : Rangkaian kegiatan Tabligh Akbar Ramadhan yang diselenggarakan oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bengkalis bersama TP PKK Kabupaten Bengkalis, BKMT, PPPAUD, IWAPI serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bengkalis resmi berakhir pada Rabu pagi, 11 Maret 2026, di Masjid Raya Istiqomah Bengkalis. Kegiatan yang berlangsung dalam empat sesi tersebut

Salman Nurmin, Rafles
KSOP Ternate Dirikan Posko Pada Empat Pelabuhan, Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2026

KSOP Ternate Dirikan Posko Pada Empat Pelabuhan, Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2026

Ternate-Spektroom: Mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah 2026 Miladiyah, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate sudah mulai melakukan persiapan. Mengawali kesiapan mudik Idulfitri tahun 2026, telah dilakukan persiapan hal-hal teknis atau pra angkutan lebaran sudah disiapkan dengan melakukan pengecekan kapal yang akan

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
OJK dan Pemko Batam Perkuat Literasi Keuangan Syariah, PKK Didorong Jadi Agen Edukasi

OJK dan Pemko Batam Perkuat Literasi Keuangan Syariah, PKK Didorong Jadi Agen Edukasi

Batam-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat guna mencegah praktik keuangan ilegal. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat menghadiri kegiatan Edukasi Keuangan Syariah dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Wali Kota

Rafles
Ramadhan Berbagi Bersama TP PKK NTB, Bunda Sinta Sambangi Warga Pesisir yg Terdampak Cuaca Ekstrem

Ramadhan Berbagi Bersama TP PKK NTB, Bunda Sinta Sambangi Warga Pesisir yg Terdampak Cuaca Ekstrem

Lombok Barat-Spektroom : Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi NTB, Hj. Sinta Agathia Iqbal didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Lombok Barat, Hj, Ayu Indra Rukmana Zaini menyambangi sekaligus silaturahmi bersama masyarakat pesisir Desa Kuranji Dalang Kecamatan Labuapi Lombok Barat, Rabu, 11 Maret 2026. Kehadiran istri gubernur tersebut

Marsam Putrangga, Julianto