PKL Digusur Menjadi Daerah Komersial Dan Berubah Menjadi Kawasan Berbayar
Spektroom - Penataan kota yang menjadi alasan klise yang diterima para Pedagang Kaki Lima ( PKL) tanpa ada penggantian atau relokasi untuk tetap berjualan diwilayah tersebut menjadi hal yang biasa bagi para PKL. Protes yang mereka sampaikan juga tak terdengar atau memang tak didengar.
Kawasan Kali Malang yang ingin dijadikan kawasan wisata air menjadi alasan perbaikan tata ruang. Kini ada beberapa kontainer yang diperuntukan pedagang UMKM disana. Bedanya, akses terhadap ruang tersebut tidak lagi gratis atau berbasis ekonomi rakyat kecil, melainkan berbayar mahal.

Para pedagang kaki lima (PKL) yang digusur dari bantaran Kalimalang menilai pemerintah kota telah menerapkan standar ganda, keras terhadap pedagang kecil, lunak terhadap kepentingan bisnis berbasis proyek.
Penertiban itu disebut pemerintah sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga estetika Kalimalang. PKL dituding melanggar aturan dan merusak wajah kota. Namun, narasi itu kini dipertanyakan para pedagang sendiri. Ketika Dalih Penataan berubah arah, beberapa bulan setelah penggusuran, kawasan Kalimalang yang berada di Jalan KH.Noer Ali justru disiapkan sebagai Wisata Air Kalimalang. Di aliran sungai yang sama yang sebelumnya dianggap melanggar aturan pemerintah kota memfasilitasi berdirinya bangunan usaha berbasis kontainer.

"Dulu kami dituding merusak tata kota. Sekarang pemerintah sendiri membangun dan melegalkan tempat usaha di atas Kalimalang. Di mana logika dan keadilannya?” kata Ijon seorang pedagang PKL
Ia masih mengingat jelas ketika lapaknya digusur. Tidak ada dialog. Tidak ada relokasi. Tidak ada rencana keberlanjutan usaha. “Kami digusur atas nama penataan kota, tapi caranya tidak manusiawi. Kami kehilangan tempat usaha dan mata pencaharian. Kami seperti dibiarkan mati pelan-pelan,” ujar Ijon Selasa ( 30/12/2025) seperti yang pernah disampaikan juga kepada media lain nya.
Penertiban itu disebut sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga estetika Kalimalang. PKL dituding melanggar aturan dan merusak wajah kota. Namun, narasi itu kini dipertanyakan para pedagang sendiri. “Dulu kami dituding merusak tata kota. Sekarang pemerintah sendiri membangun dan melegalkan tempat usaha di atas Kalimalang. Di mana logika dan keadilannya?” kata Ijon.
Wisata Air Kalimalang akan dikelola oleh entitas bernama TIRTA Kalimalang, bentukan PT Miju Dharma Angkasa (MDA) perusahaan swasta pemenang tender dari BUMD Kota Bekasi, PT Mitra Patriot. Dalam skema bisnisnya, PT MDA menawarkan 87 unit kontainer kuliner bagi pelaku UMKM dengan harga sewa Rp 100 juta per tahun, belum termasuk PPN, ditambah iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Para pedagang Kalimalang menyatakan siap melakukan aksi jika tuntutan mereka terus diabaikan. Bagi mereka, ini bukan sekadar soal lapak, melainkan soal hak untuk bertahan hidup di kota sendiri.