Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, 55,26 Gram Diamankan
Karanganyar-Spektroom : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karanganyar. Seorang pria berinisial DJS (30) diamankan bersama 64 paket sabu dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.
DJS ditangkap petugas pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS di wilayah Karanganyar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan DJS, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam jok kendaraan.
Penemuan tersebut kemudian dikembangkan. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap DJS, penyidik memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur, Jumat (18/9/2026).
Selain sabu, polisi mengamankan tiga plastik klip bening, satu lakban hitam, dan satu timbangan elektrik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan atau distribusi narkotika.
Dalam pemeriksaan, DJS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka, penyerahan narkotika tersebut berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Yos Guntur mengatakan informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
“Penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R yang disebut sebagai pemasok,” ujarnya.
DJS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.