Polda Maluku amankan 5,5 Ton Miras Ilegal

Polda Maluku amankan  5,5 Ton Miras Ilegal
Keterangan pers Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol.Rosita Umasugi. Dok foto.Yan.L/Spektroom

Spektroom,- Kepolisian Daerah Maluku bersama Polres Jajaran berhasil mengamankan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 5.506,9 liter atau lebih dari 5,5 ton. Selain sopi, Polri juga mengamankan miras ilegal jenis anggur merah, bir dan miras oplosan.

Ribuan liter miras ilegal yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di Maluku ini diamankan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku yang digelar sejak tanggal 26 Januari hingga 1 Februari 2026.

"Dari hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan diperoleh hasil baik dari Polda maupun Polres jajaran adalah sejumlah 5.506,9 liter atau sekitar 5 ton," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).

Kabid Humas Polda Maluku sedang memberikan keterangan Pers. Dok foto.Yan.L/Spektroom

Operasi pemberantasan penyakit masyarakat menyasar peredaran miras, premanisme, prostitusi dan kejahatan-kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Kombes Rositah mengaku dari jumlah total miras ilegal yang diamankan masing-masing oleh Ditresnarkoba 950 liter, Polresta Ambon 1748 liter, Maluku Tengah 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres SBB 795 liter, Seram bagian timur 36 liter, Polres Buru 33 liter, Polres Aru 592 liter, Kepulauan Tanimbas 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 15 liter, Polres Buru Selatan 60 liter dan Polres Maluku Tenggara banyak 210 liter.

"Selain sopi yang menjadi target kita juga adalah peredaran terkait dengan penyalahgunaan miras yang lain seperti anggur merah sebanyak 3,1 liter, bir 36,48 liter serta miras oplosan sebanyak 54 liter," tambahnya.

Kegiatan razia peredaran gelap miras ilegal, kata Kombes Rositah, lebih difokuskan pada lokasi-lokasi Pelabuhan dan Terminal angkutan umum yang merupakan jalur masuk melalui laut maupun daratan.

"Kami dari Polda Maluku berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab tentunya akan berdampak pada gangguan Kamtibmas," harapnya.

Juru bicara Polda Maluku ini juga mengingatkan masyarakat terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi, denda hingga sampai dengan 10 juta rupiah.

"Oleh karena itu Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," ajaknya. (Yan.L)

Berita terkait

Bangkitkan Jiwa Patriot dan buka akses rekruitmen gratis TNI AD 2026, Dan Ramil 1425-02/Bangkala hadir di SMA Negeri 4 Jeneponto

Bangkitkan Jiwa Patriot dan buka akses rekruitmen gratis TNI AD 2026, Dan Ramil 1425-02/Bangkala hadir di SMA Negeri 4 Jeneponto

Spektroom- Suasana berbeda terasa di lapangan UPT SMA Negeri 4 Jeneponto, Dusun Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Senin (2/2/2026). Danramil 02/Bangkala Kodim 1425/Jeneponto, Mayor Arm Andi Irvan Bahtiar, bertindak langsung sebagai inspektur upacara bendera, memberikan pengalaman berharga sekaligus motivasi kebangsaan bagi para pelajar.

Yahya Patta