Polda Maluku Resmi Umumkan Perubahan Batas Usia Penerimaan Bintara Polri TA. 2026

Polda Maluku Resmi Umumkan Perubahan Batas Usia Penerimaan Bintara Polri TA. 2026
Kepala Biro SDM Polda Maluku Kombes Pol. Jemi Junaidi, S.I.K., M.M. selaku Ketua Panitia Daerah penerimaan Polri TA. 2026 saat menyampaikan perubahan batas Usia penerimaan bintara di Polda Maluku JumatJumat 14 /3/2026. Foto: Spektroom/Eva. M

Ambon–Spektroom: Kepolisian Daerah Maluku resmi mengumumkan perubahan sebagian ketentuan dalam penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait batas usia maksimal bagi pendaftar lulusan SMA/sederajat.

Perubahan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: Peng/9/III/Dik.2.1./2026 tentang perubahan atas sebagian isi pengumuman Kapolda Maluku sebelumnya mengenai penerimaan Bintara Polri TA 2026.

Dalam pengumuman terbaru itu dijelaskan bahwa terdapat perubahan pada ketentuan usia maksimal pendaftar dari lulusan SMA/sederajat.

Jika sebelumnya batas usia maksimal adalah 21 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan, kini diubah menjadi maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan Polri.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pimpinan di tingkat pusat serta penyesuaian terhadap kebijakan penerimaan anggota Polri secara nasional.

Kepala Biro SDM Polda Maluku Kombes Pol. Jemi Junaidi, S.I.K., M.M. selaku Ketua Panitia Daerah penerimaan Polri TA. 2026 menyampaikan bahwa perubahan batas usia ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda untuk mengabdikan diri sebagai anggota kepolisian.

“Perubahan ini merupakan kebijakan dari pimpinan Polri yang memberikan kesempatan lebih luas kepada putra-putri terbaik bangsa, khususnya di Maluku, untuk ikut serta dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2026,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri tetap dilaksanakan dengan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

“Kami mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Perubahan pengumuman tersebut mengacu pada sejumlah regulasi dan keputusan pimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
  • Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri
  • Keputusan Kapolri tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Polri TA 2026
  • Keputusan Kapolri tentang Penerimaan Bintara Polri TA 2026
  • serta keputusan perubahan lampiran penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka ketentuan baru terkait batas usia pendaftar resmi berlaku dalam proses penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di wilayah Polda Maluku.

Polda Maluku juga telah menyampaikan pengumuman perubahan tersebut kepada seluruh satuan kerja dan satuan wilayah jajaran sesuai dengan petunjuk dan arahan Panitia Pusat, agar segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Langkah ini dilakukan agar informasi mengenai penerimaan anggota Polri dapat diketahui secara luas, khususnya oleh para calon pendaftar di daerah.

Panitia daerah juga mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses informasi resmi melalui kanal resmi Polri guna menghindari informasi yang tidak benar terkait proses rekrutmen.

Perubahan batas usia maksimal pendaftar Bintara Polri dari 21 tahun menjadi 22 tahun dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas kesempatan bagi generasi muda yang ingin bergabung dengan institusi kepolisian.

Kebijakan ini juga memberikan ruang lebih besar bagi lulusan SMA/sederajat yang sebelumnya terkendala batas usia, sekaligus memperkuat upaya Polri dalam menjaring sumber daya manusia terbaik dari berbagai daerah.

Bagi wilayah Maluku sendiri, kebijakan ini berpotensi meningkatkan partisipasi putra-putri daerah dalam proses rekrutmen Polri sehingga dapat memperkuat representasi daerah dalam tubuh kepolisian.(EM)

Berita terkait

Pimpin Sidang Kabinet, Presiden Prabowo: Dinamika Krisis Global Menjadi Momentum Mempercepat Swasembada Pangan dan Energi

Pimpin Sidang Kabinet, Presiden Prabowo: Dinamika Krisis Global Menjadi Momentum Mempercepat Swasembada Pangan dan Energi

Jakarta-Spektroom : Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Jumat (13/3/2026) untuk membahas kesiapan pemerintah menghadapi Idulfitri 1447 H sekaligus berbagai isu strategis nasional. Dalam sidang tersebut, Presiden menekankan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama selama Ramadan serta memastikan stabilitas ekonomi dan ketersediaan energi menjelang hari

Rafles
Presiden Prabowo: Pengelolaan Zakat yang Terkoordinasi Dengan Baik, Dapat Menjadi Kekuatan Sosial Ekonomi yang Signifikan

Presiden Prabowo: Pengelolaan Zakat yang Terkoordinasi Dengan Baik, Dapat Menjadi Kekuatan Sosial Ekonomi yang Signifikan

Jakarta-Spektroom : Presiden Prabowo Subianto menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam sebuah acara di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (13/3/2026). Penyerahan zakat tersebut menjadi wujud komitmen Kepala Negara dalam menunaikan kewajiban sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan zakat secara nasional. Di hadapan Ketua Baznas, Presiden melaksanakan proses ijab kabul

Rafles
Pertegas Komitmen BETAH, Kapolda Maluku Pimpin Penandatanganan PKS Pengawasan Seleksi Penerimaan Anggota Polri Terpadu Tahun Anggaran 2026–2028

Pertegas Komitmen BETAH, Kapolda Maluku Pimpin Penandatanganan PKS Pengawasan Seleksi Penerimaan Anggota Polri Terpadu Tahun Anggaran 2026–2028

Ambon-Spektroom: Polda Maluku memperkuat komitmen transparansi dalam proses rekrutmen anggota Polri. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Seleksi Penerimaan Anggota Polri Terpadu Tahun Anggaran 2026–2028 yang dipimpin langsung Kapolda Maluku, Dadang Hartanto. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Command Center Lantai 4 Mapolda Maluku, Jumat

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru