Polemik Permenpora 14/2024, DPR, Kemenpora, dan KONI Bahas Revisi Aturan Olahraga.

Spektroom – Polemik Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 terus menjadi sorotan. Regulasi yang baru disahkan ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah bagi keberlangsungan Olahraga Indonesia, terutama terkait Dualisme Cabang Olahraga ( Cabor) dan keikutsertaan di ajang internasional.
Saat ditemui usai pertemuan dengan Pemerintah Kota Surabaya bersama beberapa perwakilan pengurus Olahraga di ruang sidang Balai Kota Surabaya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa Permenpora 14 / 2024 perlu dikaji ulang sebelum diterapkan.
Menurutnya, Permenpora 14 tahun 2024 belum dilakukan, namun cukup membuat gaduh para Atlet dan juga pengurus KONI, maupun para pengurus Cabor.
“Permenpora 14 / 2024 kemarin kan belum dilaksanakan, sudah ribut-ribut. Kami meminta Menpora untuk membentuk tim kecil guna me-review ulang aturan ini,” ujar Lalu, Kamis ( 18 / 9 / 2025 ).
Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak merugikan Atlet maupun Organisasi Olahraga Indonesia , khususnya yang ada di Daerah, terlebih lagi daerah tempat pembibitan dari Atlet sendiri.
“Jangan hanya gara-gara dualisme Cabor, kita tidak bisa ikut event-event Internasional. Bahkan berpotensi diban oleh Organisasi Olahraga internasional. Karena itu, perlu dicari solusi terbaik agar tidak ada yang menjadi korban,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi Kemenpora, Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si., Ph.D., mengungkapkan bahwa Opsi Revisi memang terbuka.
“Ada tim yang dibentuk antara Cabor, KONI, dan Stakeholder Olahraga untuk merevisi. Kalau memang ada pasal - pasal yang perlu diperbaiki, silakan dicari usulan terbaik yang bisa diterima semua pihak,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum KONI Jawa Timur, M. Nabil, yang membenarkan adanya langkah pembentukan tim bersama Kemenpora , KONI , NPC , dan KOI.
“Sedang proses. Tim sudah dibentuk untuk melakukan diskusi, paling tidak semacam Revisi pasal - pasal yang dianggap bermasalah,” jelasnya.
Dengan adanya Sinergi antara DPR , Kemenpora , KONI , NPC , dan KOI , Revisi Permenpora 14 / 2024 diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih adil, selaras dengan kepentingan semua pihak, serta tidak menghambat Prestasi Olahraga Indonesia di tingkat Nasional maupun Internasional. ( Agus Suyono)