Polisi Kedepankan Humanis dan Profesional Kawal Sidang Vonis Terdakwa Hasto Kristiyanto

Spektroom- Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.658 personel gabungan mengawal sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) siang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan Polisi siap mengawal sidang agar berlangsung lancar dan mengingatkan kepada massa yang datang untuk tertib, tidak memprovokasi serta tidak merusak fasilitas umum.
"Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ujar Kombes Susatyo kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Susatyo menyatakan pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotima menyatakan berkaca pada sidang Hasto Kristiyanto sebelumnya, para pendukung terdakwa selalu memenuhi ruang sidang. Sejumlah politikus dan petinggi PDI-P silih berganti mengikuti sidang Hasto sejak kali pertama digelar Jumat (14/3/2025)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga ketertiban saat sidang putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto
"Petugas keamanan kami hanya 24 orang dan tidak akan cukup untuk menghadapi pendukung terdakwa Hasto Kristiyanto" ujar Husnul saat Media Briefing, di Auditorium PN Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025)
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghormati apapun putusan terkait hasil sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"KPK sudah melaksanakan seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses penuntutan di pengadilan" ujarnya
KPK menaruh harapan agar proses persidangan berjalan lancar. Dia juga meminta agar seluruh pihak menjaga kondusivitas dalam proses hukum yang sedang ditempuh oleh Hasto.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa menilai tindakan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.