Polres Bengkalis Amankan Sabu 5 Kg Senilai Rp6 M Jarigan Internasional
Spektroom - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional di Kecamatan Rupat. Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan 6 tersanga bersama barang bukti sabu seberat 5 kg senilai Rp6 miliar bersama BB lainnya.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasatnarkoba AKP Kris Tifel dan Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Eka Galih. Pengkalan itu dilakukan di dua tempat berbeda dari jaringan yang sama, yani masuk jaringan kelompok Jambi yang dikendalikan oleh Napi Lapas Jambi
Pengungkalan pertama, yakni dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China berwarna kuning. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,58 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 7.900 jiwa.
AKBP Budi Setiawan menjelaskan, pengungkapan berawal pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba yang tengah melakukan patroli penyelidikan menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi sabu di wilayah Rupat.
“Saat menyusuri Jalan Poros Pangkalan Nyirih, petugas menemukan seorang pria berhenti di area gelap dengan sepeda motor. Ketika dihampiri, pria tersebut mencoba melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran,” jelas Kapolres.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AH. Dari penggeledahan, ditemukan dua bungkus teh China warna kuning berisi kristal putih diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam tas plastik hitam dan digantung pada pengait sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 3350 EK. Petugas juga menyita satu ponsel Oppo A57 warna hijau.
Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menambahkan, dalam pemeriksaan awal, AH mengaku baru menjemput dua bungkus sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial SH alias Anda. Paket itu rencananya akan diserahkan kembali kepada SH keesokan harinya.
“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan. Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, SH berhasil ditangkap di rumahnya di Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis,” jelasnya.
Dari penangkapan SH, turut diamankan satu ponsel beserta bukti komunikasi terkait transaksi sabu. SH mengakui bahwa dialah yang memerintahkan AH untuk menjemput dan menyimpan paket tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang memasok sabu dari Malaysia melalui jalur laut, kemudian masuk ke Pulau Rupat menggunakan kurir terpisah demi menghindari deteksi.
Dampak Ekonomis dan Sosial, Estimasi nilai barang bukti Rp1,580 miliar dengan potensi jiwa terselamatkan sebanyak 7.900 jiwa dan hasil tes urine kedua tersangka positif metamfetamin. (Salman Nurmin)