Polres Landak Ungkap Peredaran Sabu di Menyuke, 20 Paket Narkotika Diamankan

Polres Landak Ungkap Peredaran Sabu di Menyuke, 20 Paket Narkotika Diamankan
Pelaku peria berinisal S kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. (Foto : Humas Polres Landak)

Landak – Spektroom : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Seorang pria berinisial S (35) diamankan aparat kepolisian di Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung yang berada di tepi jalan Dusun Srilima Darit, Desa Darit. Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Landak menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, aparat langsung melakukan penindakan di lokasi. Saat diamankan, S tidak melakukan perlawanan.

Untuk menjaga transparansi proses hukum, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat desa setempat guna menyaksikan proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, polisi menemukan satu kaleng rokok merek Surya Gudang Garam berwarna merah di saku celana sebelah kanan.

Di dalam kaleng tersebut terdapat 20 paket plastik klip transparan yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip kosong. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 3,41 gram.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp150 ribu di saku celana sebelah kiri pelaku yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dirinya menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujarnya.

IPTU Yulianus Van Chanel juga menegaskan bahwa Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Berita terkait