Polres Malra Tahan Pemicu Tawuran di Mangga Dua, Pelaku Penganiayaan Terancam 2,5 Tahun Penjara

Polres Malra Tahan Pemicu Tawuran di Mangga Dua, Pelaku Penganiayaan Terancam 2,5 Tahun Penjara
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polda Maluku

Ambon-Spektroom: Polres Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial E.M. alias Risen sebagai tersangka kasus penganiayaan yang memicu keributan hingga hampir berujung tawuran di kawasan Mangga Dua. Pelaku kini telah ditahan.

Dari Rilis yang diterima Humas Polda Maluku,Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

“Awalnya pelaku dalam kondisi mabuk terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul. Pelaku kemudian melakukan pemukulan ke arah mata korban hingga menyebabkan luka memar,” Sabtu (21/3/2026).

Insiden itu sempat memicu kerumunan warga dan situasi tegang di lokasi kejadian. Aparat kepolisian yang sedang patroli segera turun tangan untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.

Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga melakukan aksi lanjutan dengan mendatangi kawasan Mangga Dua Atas menggunakan sepeda motor sambil melakukan pengancaman, yang nyaris memicu bentrokan antar warga.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku diduga kerap menjadi pemicu konflik di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang memicu aksi balas dendam hingga terjadi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Bawah.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang penganiayaan dan perbuatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus konsisten menindak tegas berbagai bentuk kekerasan, terutama yang dipicu konsumsi minuman keras.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan tidak terlibat dalam aksi kekerasan. Laporkan setiap kejadian melalui Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas maupun kantor polisi terdekat,” pungkasnya.(EM)

Berita terkait

Wilayah Maluku Utara Masih Berpotensial Cuaca Ekstrem 23 - 29 Maret 2026, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Wilayah Maluku Utara Masih Berpotensial Cuaca Ekstrem 23 - 29 Maret 2026, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Ternate-Spektroom: BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Baabullah Ternate mengeluarkan peringatan dini cuaca terkait potensi peningkatan curah hujan di wilayah Provinsi Maluku Utara. Peringatan dini yang dirilis Senin (23/3/2026) berlaku untuk seminggu kedepan periode 23 - 29 Maret 2026. Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Baabullah Ternate

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
Layanan Kunjungan Idulfitri di Lapas Perempuan Ternate Wujudkan Prima Yang Humanis

Layanan Kunjungan Idulfitri di Lapas Perempuan Ternate Wujudkan Prima Yang Humanis

Ternate-Spektroom: Layanan kunjungan hari kedua Idulfitri 1447 Hijriah, Minggu (22/3/2026) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ternate berjalan aman, tertib dan lancar. Pengunjung Lapas yang datang berkunjung tetap sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Lapas Perempuan dengan mengutamakan ketertiban, kenyaman serta pendekatan Humanis bagi Warga

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
Kemenag Ternate Raih Penghargaan atas Konsistensi Pembinaan Rohani di Tiga Lapas Pada Idulfitri

Kemenag Ternate Raih Penghargaan atas Konsistensi Pembinaan Rohani di Tiga Lapas Pada Idulfitri

Ternate-Spektroom: Kementerian Agama Kota Ternate menerima apresiasi yang bermakna bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Kemenag Ternate menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas dedikasi dan konsistensi para Penyuluh Agama Islam dalam menyelenggarakan pembinaan rohani bagi warga binaan di

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru