Polres Sumenep Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Pragaan, Puluhan Poket Diamankan

Editor : Julianto

Polres Sumenep Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Pragaan, Puluhan Poket Diamankan
MZ (49)

Spektroom – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, berhasil diamankan di kediamannya. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram, yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi jaringan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Widiarti.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan secara intensif terhadap pelaku dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Polres Sumenep melalui Satresnarkoba terus berupaya menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari zat adiktif. (Ltf).

Berita terkait

Jemaat, Gereja Protestan Maluku Jemaat Passo Kunjungi GPIB Margo Mulya Yogyakarta

Jemaat, Gereja Protestan Maluku Jemaat Passo Kunjungi GPIB Margo Mulya Yogyakarta

YOGYAKARTA -Spektroom : Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar dan budaya juga menjadi salah satu tujuan bagi jemaat gereja untuk memperdalam wawasan pelayanan dan spiritualitas. Hal itu dilakukan oleh Pelayanan Perempuan Sektor Bethesda Gereja Protestan Maluku (GPM) Jemaat Passo, Maluku, yang mengadakan kunjungan pembinaan ke Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB)

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Mengedepankan Edukasi dan Empati, Satgas Ops Simpatik Polda Maluku Gelar Bakti Sosial di Masjid Baiturrahman

Mengedepankan Edukasi dan Empati, Satgas Ops Simpatik Polda Maluku Gelar Bakti Sosial di Masjid Baiturrahman

Ambon– Spektroom:Operasi Simpatik Salawaku 2026 tidak hanya berfokus pada peningkatan disiplin dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat melalui aksi-aksi sosial yang menyentuh langsung kehidupan warga. Sebagai wujud pendekatan humanis tersebut, personel Satgas Preemtif dan Preventif Operasi Simpatik Salawaku 2026 Direktorat Lalu Lintas

Eva Moenandar, Anggoro AP