Trending

Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
MR (30).

Spektroom – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MR (30) telah diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban. Korban, DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 MTS, menjadi sasaran tindakan bejat pelaku.

Peristiwa memilukan ini berawal pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka, MR (30), yang beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan mulai melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul.

Berdasarkan pengakuan korban DR, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR. Pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam kesempatan terpisah menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas kejahatan terhadap anak. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita," pungkasnya. (Ltf).

Berita terkait

Polisi Tangani Perselisihan Masyarakat Dengan PT Adei, Satu Orang Diamankan lainnya Dalam Pengejaran

Polisi Tangani Perselisihan Masyarakat Dengan PT Adei, Satu Orang Diamankan lainnya Dalam Pengejaran

Bengkalis-Spektroom : Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Polres Bengkalis, bergerak cepat menangani perselisihan antara masyarakat Simpang PKS PT Adei dengan security PT STRUM yang terjadi di areal perkebunan PT Adei, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kejadian. Sementara

Salman Nurmin, Rafles
Goro Sebagai Budaya Bersama Pemerintah dan Masyarakat Menciptakan Lingkungan yang Bersih dan Nyaman

Goro Sebagai Budaya Bersama Pemerintah dan Masyarakat Menciptakan Lingkungan yang Bersih dan Nyaman

Tanjungpinang–Spektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar gerakan gotong royong di kawasan jalan Bandara Tanjungpinang, dipimpin langsung Asisten III Pemko Tanjungpinang, Augus Raja Unggul. Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB dengan melibatkan sembilan perangkat daerah yang terbagi dalam sejumlah zona di sepanjang Jalan Bandara. Pembersihan difokuskan pada kanstin di sisi

Desmawati, Rafles
ссс