Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
MR (30).

Spektroom – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MR (30) telah diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban. Korban, DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 MTS, menjadi sasaran tindakan bejat pelaku.

Peristiwa memilukan ini berawal pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka, MR (30), yang beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan mulai melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul.

Berdasarkan pengakuan korban DR, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR. Pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam kesempatan terpisah menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas kejahatan terhadap anak. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita," pungkasnya. (Ltf).

Berita terkait

Grebeg Suro ke-14 Dibuka, Pemkot Sawahlunto Tegaskan Komitmen Rawat Keberagaman Budaya

Grebeg Suro ke-14 Dibuka, Pemkot Sawahlunto Tegaskan Komitmen Rawat Keberagaman Budaya

Sawahlunto– Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto menegaskan komitmennya dalam menjaga keberagaman budaya melalui pembukaan Festival Muharram Grebeg Suro ke-14 di kawasan Taman Silo Sawahlunto, Selasa (16/6/2026), sebagai rangkaian menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra membuka secara resmi Festival Muharram Grebeg Suro ke-14 yang diselenggarakan

Riswan Idris, Buang Supeno
Rp12 Miliar Digelontorkan, Pemprov Kepri Sulap Taman Gurindam 12 Jadi Wajah Baru Ibu Kota

Rp12 Miliar Digelontorkan, Pemprov Kepri Sulap Taman Gurindam 12 Jadi Wajah Baru Ibu Kota

Kepri - Spektroom : Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 untuk melanjutkan penataan kawasan Taman Gurindam 12 di Tepi Laut, Kota Tanjungpinang. Proyek tersebut diproyeksikan menjadi wajah baru ibu kota provinsi sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan sektor UMKM. Kepala Dinas

Desmawati, Buang Supeno
Bupati Madiun: Data Valid Jadi Kunci Pelayanan Cepat dan Tepat Sasaran

Bupati Madiun: Data Valid Jadi Kunci Pelayanan Cepat dan Tepat Sasaran

Madiun-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Edukasi Publik Peningkatan dan Tertib Administrasi Kependudukan sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pembaruan data kependudukan yang akurat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun tersebut diikuti para camat, kepala seksi pelayanan kecamatan

Moch Haryono, Buang Supeno
Pramuka Maluku Utara Didorong Bertransformasi Digital, Wagub Sarbin: Tinggalkan Program yang Tak Berdampak

Pramuka Maluku Utara Didorong Bertransformasi Digital, Wagub Sarbin: Tinggalkan Program yang Tak Berdampak

Sofifi-Spektroom : Wakil Gubernur Maluku Utara sekaligus Wakil Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku Utara di Aula Bidadari Kantor Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Utara, Sofifi, Senin sore (15/6/2026). Rakerda yang berlangsung selama

Nanang Adrany, Buang Supeno