Polres Tabalong Ungkap 16 Kasus Selama Operasi Sikat Intan 2026, Sita Sabu Lebih dari 1 Kg
Junaidi, Agung Yunianto
Tabalong-Spektroom : Polres Tabalong berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi Sikat Intan 2026 yang digelar selama 14 hari, mulai 20 Februari hingga 5 Maret 2026, di wilayah hukum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan bermotor hingga narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui PS Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari 16 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 10 pelaku non target operasi dan 6 pelaku yang memang telah masuk dalam target operasi kepolisian.
“Dari 16 kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Heri Siswoyo.
Ia merinci, kasus yang diungkap meliputi penipuan dan penggelapan sebanyak 2 kasus, pencurian dengan pemberatan 2 kasus, pencurian biasa 2 kasus, penadahan 1 kasus, peredaran narkotika 5 kasus, balapan liar, serta 1 kasus tindak pidana asusila.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta berbagai surat perjanjian yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, petugas turut menyita narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari satu kilogram. Selain sabu, aparat juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Tak hanya itu, selama operasi berlangsung petugas juga menindak aktivitas balapan liar yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan sebanyak 23 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
IPTU Heri Siswoyo menegaskan bahwa Operasi Sikat Intan 2026 merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Tabalong,” pungkasnya. (*)