Polsek Tanta Tindak Lanjuti Laporan Penemuan Mayat di Desa Warukin

Polsek Tanta Tindak Lanjuti Laporan Penemuan Mayat di Desa Warukin
Polsek Tanta menindak lanjuti laporan ditemukan kakek 71 tahun yang meninggal dunia.(Foto Humas Polres Tabalong)

Tabalong-Spektroom : Sabtu (28/3/2026) sore, Polsek Tanta yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Aris Sufariyadi, S.H menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan mayat.

Polsek Tanta menindak lanjuti laporan ditemukan kakek 71 tahun yang meninggal dunia.(Foto Humas Polres Tabalong)

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan mayat berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan di tepi jalan depan rumah warga atas nama Lukman, yang berlokasi di Desa Warukin RT. 04, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi kejadian, korban diketahui bernama Asmuni (71) warga Desa Mangkusip RT. 02, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Saat ditemukan, korban berada dalam posisi terbaring di pinggir jalan di samping sepeda dayung miliknya.

Saksi di lokasi, Rian Arif, menjelaskan bahwa sekitar pukul 17.10 WITA dirinya melihat korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri di depan rumah warga. Karena posisi korban menghalangi jalan, saksi bersama warga lainnya kemudian memindahkan korban ke teras rumah milik Lukman.

Selanjutnya, informasi penemuan tersebut disebarkan melalui grup WhatsApp warga guna mencari identitas korban.

Sekitar pukul 18.45 WITA, anggota SPKT Polres Tabalong bersama personel Polsek Tanta tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai untuk dilakukan visum luar (Visum et Repertum).

Saat ini, penyebab pasti kematian korban masih dalam penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan medis dari pihak RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai. (*)

Berita terkait

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Jakarta-Spektroom : Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas

Diah Utami, Anggoro AP