Posko Pengaduan THR Bisa Lewat Hotline WhatsApp, 3 Aduan sudah Cair dan 17 Lainnya Masih Dikawal

Posko Pengaduan THR Bisa Lewat Hotline WhatsApp, 3 Aduan sudah Cair dan 17 Lainnya Masih Dikawal
Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmad ketika mrmberi keterangan kepada awak media terkait perusahaan yang bandel memberi THR. (Foto: Diskominfo Riau)

Pekanbaru-Spektroom : Guna menjamin hak-hak pekerja di Bumi Lancang Kuning, Disnakertrans menyiagakan petugas di posko pengaduan THR serta menyediakan layanan hotline di nomor 0813-7888-8045. Pemerintah Provinsi Riau berharap tindakan nyata ini dapat mendorong para pengusaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga seluruh pekerja dapat merayakan Idulfitri 2026 dengan tenang dan sejahtera.

Berdasarkan data per 16 Maret 2026, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmad merincikan bahwa dari 14 laporan yang masuk melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan, 3 di antaranya telah berhasil diselesaikan melalui mediasi. Sementara itu, 11 laporan sisanya bersama dengan 6 laporan manual masih berada dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak manajemen perusahaan.

"Saat ini, total ada 17 pengaduan yang masih dalam proses penanganan intensif terhadap pihak perusahaan, sementara 3 kasus sudah klir dan hak pekerjanya telah dibayarkan. Kami terus mengawal setiap laporan agar seluruh aduan mendapat kepastian hukum," tegas Roni Rakhmat saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).

Dilihat jumlah pengaduan dari sebaran wilayah, Kota Pekanbaru mencapai 12 perusahaan. Disusul oleh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kota Dumai masing-masing sebanyak 3 perusahaan, serta Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar yang masing-masing mencatatkan 1 laporan dari karyawan mereka.

Roni menekankan bahwa fokus utama tim Wasnaker saat ini adalah pada aduan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran terkait waktu pembayaran maupun besaran nominal THR. Mengingat batas akhir pembayaran THR jatuh pada 13 Maret lalu, maka perusahaan yang dilaporkan saat ini secara otomatis masuk ke dalam kategori pelanggaran ketepatan waktu pembayaran.

Sebagai langkah tegas, Disnakertrans Riau telah menyiapkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja menahan hak pekerja akan diberikan nota pemeriksaan hingga sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.(SN/ MCR)

Berita terkait