PP Pengupahan Disahkan, Buruh Tolak UMP 2026

PP Pengupahan Disahkan, Buruh Tolak UMP 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Dok Humas Kemenaker )

Spektroom - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah melalui kajian panjang dengan memperhatikan masukan berbagai pihak khususnya serikat pekerja.

PP Pengupahan tersebut telah ditandangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12/2025)

"Formula kenaikan upah minimum yang ditetapkan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha), dengan nilai alpha berada pada rentang 0,5 hingga 0,9." ujar Yassierli dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.

Yassierli menegaskan kebijakan Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023.

Menurutnya, perhitungan kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebelum direkomendasikan kepada gubernur. Selanjutnya Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," pungkasnya

Sebelumnya. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dikabarkan akan diumumkan pemerintah Selasa (16/12/2025).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penolakan UMP 2026 dikarenakan penetapaannya berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Alasan buruh menolak penetapan UMP 2026 karena pembahasan PP Pengupahan tidak melibatkan para buruh.

Kebutuhan hidup layak (KHL) yang tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Indeks tertentu atau kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi menolak kenaikan UMP 2026 yang besarannya sekitar 4 persen - 6 persen jika menggunakan indeks tertentu sebesar 0,3 sampai 0,8 yang diajukan oleh Menaker.

Kenaikan 6,5 persen(minimal sama seperti tahun lalu). Kenaikan 6 persen–7 persen sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh. Kenaikan 6,5 persen – 6,8 persen sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur

Berita terkait

Kebut Huntara, Pemerintah Daerah Terdampak Bencana Ajukan Kebutuhan dan Siapkan Lahan

Kebut Huntara, Pemerintah Daerah Terdampak Bencana Ajukan Kebutuhan dan Siapkan Lahan

Spektroom - Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden dalam menyediakan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana. Sejumlah Kabupaten/Kota diantaranya, Aceh, Kabupaten Aceh Tengah dan Pidie telah mengajukan perencanaan, disusul Kabupaten Gayo Lues yang mengusulkan lahan seluas lima hektare di 13 titik. “Kami akan memastikan status lahan clean and

Diah Utami, Rafles
Penanganan Darurat Masif Pada 13 Kabupaten Kota di 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatera

Penanganan Darurat Masif Pada 13 Kabupaten Kota di 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatera

Spektroom - Pemerintah perkuat kehadirannya di tengah masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Melalui kerja terpadu lintas kementerian dan lembaga, upaya pencarian korban, distribusi logistik, pembukaan akses jalan, dan pemulihan layanan dasar dilakukan secara berkelanjutan, agar aktivitas masyarakat segera pulih dan risiko dampak

Diah Utami, Rafles