PP Pengupahan Disahkan, Buruh Tolak UMP 2026

PP Pengupahan Disahkan, Buruh Tolak UMP 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Dok Humas Kemenaker )

Spektroom - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah melalui kajian panjang dengan memperhatikan masukan berbagai pihak khususnya serikat pekerja.

PP Pengupahan tersebut telah ditandangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12/2025)

"Formula kenaikan upah minimum yang ditetapkan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha), dengan nilai alpha berada pada rentang 0,5 hingga 0,9." ujar Yassierli dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.

Yassierli menegaskan kebijakan Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023.

Menurutnya, perhitungan kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebelum direkomendasikan kepada gubernur. Selanjutnya Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," pungkasnya

Sebelumnya. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dikabarkan akan diumumkan pemerintah Selasa (16/12/2025).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penolakan UMP 2026 dikarenakan penetapaannya berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Alasan buruh menolak penetapan UMP 2026 karena pembahasan PP Pengupahan tidak melibatkan para buruh.

Kebutuhan hidup layak (KHL) yang tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Indeks tertentu atau kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi menolak kenaikan UMP 2026 yang besarannya sekitar 4 persen - 6 persen jika menggunakan indeks tertentu sebesar 0,3 sampai 0,8 yang diajukan oleh Menaker.

Kenaikan 6,5 persen(minimal sama seperti tahun lalu). Kenaikan 6 persen–7 persen sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh. Kenaikan 6,5 persen – 6,8 persen sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur

Berita terkait

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran “Perang Sarung” di Tayu, 7 Remaja Diamankan

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran “Perang Sarung” di Tayu, 7 Remaja Diamankan

Semarang-Spektroom: Rencana aksi tawuran atau perang sarung antar kelompok remaja di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, berhasil digagalkan jajaran Polsek Tayu. Dalam patroli dini hari, polisi mengamankan tujuh remaja beserta delapan sepeda motor yang diduga akan digunakan menuju lokasi tawuran. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto mengatakan, penggagalan

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas