Presiden Prabowo Subianto Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Darussalam Kabupaten Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Subianto Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Darussalam Kabupaten Aceh Tamiang
Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Darussalam, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (21/3/2026). (Foto: BPMI Setpres)

Aceh Tamiang-Spektroom : Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri 1447 H bersama warga Aceh Tamiang, di Masjid Darussalam, yang terletak di komplek hunian sementara di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu (21/3/2026).

Usai melaksanakan salat Id, Presiden kemudian bersilaturahmi dan menyalami para jemaah satu per satu. Di momen yang penuh kebersamaan dan kekeluargaan ini, Presiden Prabowo juga turut membagikan bingkisan Lebaran berupa paket sembako kepada warga Aceh Tamiang.

Dalam kunjungan kali ini, Kepala Negara juga kembali mengecek langsung hunian sementara yang telah disiapkan pemerintah bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh Tamiang.

"Keputusan Presiden Prabowo memilih Aceh Tamiang sebagai lokasi salat Id tahun ini memiliki makna mendalam, sebagai wujud kehadiran dan komitmen pemerintah untuk terus bekerja dan mengupayakan yang terbaik bagi warga terdampak bencana," tulis akun FB resmi Kemensetneg RI hari ini. Sabtu (21/3/2026). (RRE/BPMI Setpres)

Berita terkait

Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

Medan – Spektroom : Jadwal tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2026–2030 mengalami perubahan. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Seluruh calon diimbau mencermati perubahan jadwal tersebut secara seksama. Perubahan jadwal ini tertuang dalam pengumuman Tim Seleksi (Timsel)

Hartati Rangkuti
Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ambon– spektroom:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum. Penahanan Hj. Hartini dilakukan

Eva Moenandar
Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah warga di Desa Santur, Kecamatan Barangin, pada Senin malam. Dua rumah yang terbakar diketahui milik warga bernama Jumiran dan Rahma Geni Saputra. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Selasa pagi (21/4/2026), Wali Kota

Riswan Idris, Buang Supeno