Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan naskah pelantikan oleh salah seorang anggota Dewan Energi Nasional. (Foto: BPMI Setpres)

Spektroom - Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, serta Keppres RI Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah, tulis akun FB resmi Kemsetneg RI.

Adapun keanggotaan Dewan Energi Nasional dari pemerintah yang dilantik, yakni:

  1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional;
  2. Menteri Keuangan sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
  3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
  4. Menteri Perhubungan sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
  5. Menteri Perindustrian sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
  6. Menteri Pertanian sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
  7. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai anggota Dewan Energi Nasional; dan
  8. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai anggota Dewan Energi Nasional.

Sementara anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan yang dilantik, yaitu:

  1. Johni Jonatan Numberi;
  2. Mohammad Fadhil Hasan;
  3. Satya Widya Yudha;
  4. Sripeni Inten Cahyani;
  5. Unggul Priyanto;
  6. Saleh Abdurrahman;
  7. Muhammad Kholid Syeirazi; dan
  8. Surono.
    (RRE/Rel)

Sumber: BPMI Setpres

Berita terkait