Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional
Spektroom - Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, serta Keppres RI Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah, tulis akun FB resmi Kemsetneg RI.
Adapun keanggotaan Dewan Energi Nasional dari pemerintah yang dilantik, yakni:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional;
- Menteri Keuangan sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
- Menteri Perhubungan sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
- Menteri Perindustrian sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
- Menteri Pertanian sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai anggota Dewan Energi Nasional; dan
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai anggota Dewan Energi Nasional.
Sementara anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan yang dilantik, yaitu:
- Johni Jonatan Numberi;
- Mohammad Fadhil Hasan;
- Satya Widya Yudha;
- Sripeni Inten Cahyani;
- Unggul Priyanto;
- Saleh Abdurrahman;
- Muhammad Kholid Syeirazi; dan
- Surono.
(RRE/Rel)
Sumber: BPMI Setpres