Prof. Dr. Mahfud Nur Najamuddin: Perkuat Kepatuhan Pajak, Bukan Tambah Beban Baru
Makassar – Spektroom : Di tengah tekanan fiskal yang semakin kompleks, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah strategis yang tidak sekadar pragmatis, tetapi juga berorientasi jangka panjang.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia sekaligus Asisten Direktur (Asdir) 2 Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. Mahfud Nur Najamuddin, menegaskan bahwa penguatan kepatuhan wajib pajak menjadi kunci utama dalam meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menambah jenis pajak baru.
Menurut Mahfud, dilema klasik antara menambah pajak baru atau mengoptimalkan sistem yang sudah ada harus dijawab dengan pendekatan struktural. Opsi penambahan pajak memang terlihat cepat dalam meningkatkan kas negara, namun berisiko menekan daya beli masyarakat serta memicu resistensi publik, khususnya di sektor usaha.
Ia mengapresiasi pandangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan pentingnya memperkuat kepatuhan wajib pajak. Sikap tersebut dinilai mencerminkan arah kebijakan fiskal yang lebih rasional dan berkelanjutan, karena berfokus pada pembenahan fondasi sistem perpajakan.
“Masalah utama perpajakan kita bukan kekurangan instrumen, tetapi rendahnya tingkat kepatuhan. Tax ratio Indonesia yang masih relatif rendah menunjukkan bahwa potensi penerimaan sebenarnya masih sangat besar jika dikelola dengan baik,” ujar Mahfud.
Dalam analisisnya, Mahfud menilai selama ini kebijakan perpajakan kerap terjebak pada pendekatan ekstensifikasi, yakni menambah objek atau jenis pajak. Padahal, pendekatan intensifikasi melalui peningkatan kepatuhan dinilai lebih efektif dan berkeadilan. Basis pajak yang sempit, praktik penghindaran pajak, serta belum optimalnya jangkauan sektor informal menjadi tantangan utama yang harus diselesaikan.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pajak baru berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Beban pajak yang meningkat dapat menggerus margin usaha dan menghambat pemulihan ekonomi.
Sebaliknya, pendekatan berbasis kepatuhan menawarkan manfaat ganda. Selain meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan, langkah ini juga menciptakan rasa keadilan di antara wajib pajak. Mereka yang patuh tidak merasa dirugikan, sementara potensi dari kelompok yang belum patuh dapat dioptimalkan.
Namun demikian, Mahfud menekankan bahwa peningkatan kepatuhan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif. Reformasi harus menyentuh aspek struktural, termasuk digitalisasi administrasi perpajakan, integrasi data lintas lembaga, serta pemanfaatan teknologi seperti big data dan kecerdasan buatan.
“Tanpa sistem yang kuat, pengawasan tidak akan efektif. Di sisi lain, kepercayaan publik juga harus dibangun. Pajak pada dasarnya adalah kontrak sosial antara negara dan masyarakat,” tegasnya.
Mahfud menambahkan, transparansi pengelolaan pajak menjadi faktor penting dalam mendorong kepatuhan sukarela. Ketika masyarakat melihat pajak digunakan secara nyata untuk kepentingan publik, maka tingkat kepatuhan akan meningkat secara alami.
Dalam konteks global, tren reformasi perpajakan saat ini juga mengarah pada optimalisasi kepatuhan melalui modernisasi sistem, bukan sekadar menambah jenis pajak. Indonesia, kata Mahfud, perlu mengikuti arah tersebut agar mampu membangun sistem perpajakan yang kompetitif dan berkelanjutan.
“Pilihan kebijakan fiskal hari ini akan menentukan kekuatan ekonomi di masa depan. Memperkuat kepatuhan adalah jalan yang lebih sulit, tetapi jauh lebih kokoh,” pungkasnya.