Prof. Dr. Mahfudnurnajamuddin Soroti Dilema Kebijakan Cukai Rokok Berlapis: Antara Penerimaan Negara dan Ancaman Pasar Ilegal

Prof. Dr. Mahfudnurnajamuddin Soroti Dilema Kebijakan Cukai Rokok Berlapis: Antara Penerimaan Negara dan Ancaman Pasar Ilegal
Prof,Dr. Mahfudnurnajamuddin uru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ( Foto : Istimewa )

Makssar-Spektroom: Rencana pemerintah menambah lapisan tarif cukai rokok mulai Mei 2026 mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal ini dinilai berpotensi menimbulkan efek sebaliknya jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Mahfudnurnajamuddin, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Ia menilai, secara konseptual kebijakan tersebut memiliki tujuan yang tepat dalam kerangka fiskal dan pengendalian konsumsi rokok.

Namun, menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa setiap kenaikan tarif atau perubahan struktur cukai kerap diikuti respons adaptif dari pasar.

“Kebijakan ini terlihat strategis di atas kertas, tetapi dalam praktiknya bisa memicu pergeseran konsumsi. Ketika harga rokok legal naik, masyarakat tidak serta-merta berhenti merokok, melainkan beralih ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal,” ujarnya.

Data nasional menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berada pada kisaran 5–6 persen dari total konsumsi nasional dalam beberapa tahun terakhir, dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Kondisi ini menandakan bahwa ruang bagi pasar ilegal masih terbuka lebar.

Di tingkat daerah, situasinya bahkan lebih mengkhawatirkan. Di Sulawesi Selatan, hingga awal 2026, peredaran rokok ilegal dilaporkan mencapai sekitar 16,47 juta batang atau meningkat lebih dari 200 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan ini dinilai sebagai dampak dari lemahnya pengawasan distribusi serta kompleksitas kebijakan yang belum sepenuhnya terkendali.

Mahfudnurnajamuddin menjelaskan, penambahan lapisan tarif cukai berpotensi menciptakan celah baru dalam sistem regulasi. Kompleksitas tarif dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menghindari kewajiban cukai, baik melalui manipulasi klasifikasi produk maupun pemalsuan pita cukai.

“Semakin berlapis struktur tarif, semakin besar potensi celah yang bisa dimanfaatkan. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fenomena downtrading, yaitu pergeseran konsumsi ke produk yang lebih murah akibat kenaikan harga rokok legal. Fenomena ini dinilai menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan pasar rokok ilegal.

“Tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan ini justru bisa memperbesar pasar ilegal. Ini bukan hanya soal fiskal, tetapi juga menyangkut stabilitas pasar dan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam mengatasi persoalan tersebut. Penguatan pengawasan berbasis teknologi, penegakan hukum yang konsisten, serta perbaikan sistem distribusi dinilai menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan.

Selain itu, aspek sosial-ekonomi masyarakat juga perlu diperhatikan. Di sejumlah daerah, peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan sumber penghidupan masyarakat.

“Jika tidak ada solusi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas ini, maka kebijakan yang terlalu menekan justru berpotensi menimbulkan resistensi sosial,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan cukai rokok tidak boleh diposisikan sebagai solusi tunggal. Tanpa dukungan sistem pengawasan yang kuat dan pendekatan yang menyeluruh, kebijakan tersebut berisiko menciptakan distorsi baru di pasar tembakau.

“Kunci keberhasilan kebijakan ini ada pada implementasi. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang dibuat benar-benar mampu menutup celah pasar ilegal, bukan justru memperluasnya,” pungkasnya.

Berita terkait

Perumdam Tirta Yapono Sabet Top BUMD Bintang 4, Wali Kota Ambon Apresiasi Transformasi Layanan Air Bersih

Perumdam Tirta Yapono Sabet Top BUMD Bintang 4, Wali Kota Ambon Apresiasi Transformasi Layanan Air Bersih

Ambon-Spektroom: Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono Kota Ambon atas capaian membanggakan sebagai Top BUMD Bintang 4 serta berhasil masuk dalam jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terbaik tingkat nasional. Dalam keterangannya di Ambon, Selasa (14/

Eva Moenandar, Buang Supeno