Prof. La Ode Husen: Indonesia Harus Jadi Mediator, Bukan Bagian dari Konflik Iran–Israel–AS

Prof. La Ode Husen: Indonesia Harus Jadi Mediator, Bukan Bagian dari Konflik Iran–Israel–AS
Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum ( Guru Besar Fakultas Hukum UMI dan Direktur Program.Pascasarjana UMI Makassar ) ( Foto : istimewa )

Makassar-Spektroom: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, menegaskan bahwa Indonesia harus mengambil posisi sebagai mediator dalam konflik global, bukan menjadi bagian dari pusaran pertikaian antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.

Dalam analisis konstitusionalnya, Prof. La Ode Husen menyebut sikap Indonesia tidak boleh didasarkan pada kepentingan geopolitik semata, melainkan harus berpijak pada nilai-nilai dasar yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai sumber hukum tertinggi negara.

Ia menjelaskan, prinsip “kemerdekaan adalah hak segala bangsa” menempatkan Indonesia pada posisi moral untuk menolak segala bentuk penjajahan dan agresi. Karena itu, dalam konflik Timur Tengah, Indonesia memiliki konsistensi historis dalam mendukung bangsa yang masih berada dalam situasi pendudukan, seperti Palestina.

“Konstitusi kita tidak memberi ruang untuk mendukung kekuatan yang lahir dari praktik penindasan. Indonesia harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. La Ode Husen menyoroti amanat politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif. Prinsip ini, menurutnya, mengandung dua makna strategis: Indonesia tidak terikat pada blok kekuatan mana pun, namun tetap aktif dalam menjaga perdamaian dunia.

Dalam konteks potensi eskalasi konflik Iran–Israel yang melibatkan Amerika Serikat, Indonesia dinilai memiliki peran penting sebagai penyeimbang global. Bukan dengan kekuatan militer, tetapi melalui diplomasi dan pendekatan hukum internasional.

“Indonesia tidak boleh terseret dalam konflik atau berpihak pada kekuatan tertentu. Justru peran yang paling konstitusional adalah menjadi mediator, menjembatani dialog, dan mendorong penyelesaian damai melalui mekanisme internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa,” jelasnya.

Menurutnya, posisi sebagai mediator bukan hanya pilihan politik, tetapi juga mandat konstitusi. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 secara jelas mengamanatkan Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam perspektif hukum tata negara, perang dinilai bertentangan dengan prinsip perikemanusiaan dan perikeadilan yang menjadi ruh konstitusi Indonesia. Oleh sebab itu, segala bentuk konflik harus diselesaikan melalui jalur damai dan dialog internasional.

Sebagai akademisi dan pakar hukum, Prof. La Ode Husen juga menekankan bahwa kekuatan Indonesia terletak pada legitimasi moral dan konsistensi sikap, bukan pada kekuatan militer. Hal ini justru menjadi modal penting dalam memainkan peran strategis di panggung global.

“Indonesia harus tetap berada di jalur non-blok, tetapi dengan ketegasan moral. Kita bukan penonton, tapi juga bukan bagian dari konflik. Kita adalah penengah,” pungkasnya.

Berita terkait

Perumdam Tirta Yapono Sabet Top BUMD Bintang 4, Wali Kota Ambon Apresiasi Transformasi Layanan Air Bersih

Perumdam Tirta Yapono Sabet Top BUMD Bintang 4, Wali Kota Ambon Apresiasi Transformasi Layanan Air Bersih

Ambon-Spektroom: Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono Kota Ambon atas capaian membanggakan sebagai Top BUMD Bintang 4 serta berhasil masuk dalam jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terbaik tingkat nasional. Dalam keterangannya di Ambon, Selasa (14/

Eva Moenandar, Buang Supeno