Program Insentif dan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalsel 2025 Beri Banyak Keuntungan Masyarakat
Dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja.

Reporter : Junaidi
Editor : Agung Yunianto
Spektroom - Program Insentif dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kalsel 2025, membuat Masyarakat dapat banyak keuntungan, diantaranya pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor); Pemberian diskon atas pokok PKB 25%; dan pemberian diskon atas pokok BBNKB 34,17%.
M. Mirza Luffillah, SE selaku Kepala UPPD Banjarmasin II, melalui Yondi Caturadina Darnida, SE, MM selaku Kepala Seksi Pelayanan PKB/BBN-KB UPPD Banjarmasin II mengatakan, dengan diskon 25 % persen, memberikan keringanan bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.
"Walaupun sejak 05 Januari 2025 telah diberlakukan Opsen PKB sebesar 66 %, Pajak Kendaraan Bermotor di Kalsel tidak mengalami kenaikan untuk PKB, sedangkan untuk BBNKB dengan diskon 34,17 % maka tarif BBNKB turun menjadi 7,90 % walaupun penerimaan BBNKB di tahun 2025 menurun seiring dengan penurunan penjualan mobil nasional di semester I tahun 2025 sebesar 8,60 % dibandingkan periode yang sama tahun 2024, " ujar Yondi, di Ruang Kerjanya, Senin (8/9/2025).
Menyinggung Sosialisasi dan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersama Instansi Terkait lainnya, terakhir dilaksanakan di tanggal 22 Agustus 2025 di halaman gedung taekwondo sultan adam Banjarmasin.
"Untuk bulan September rencananya akan dilaksanakan pencanangan gebyar panutan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 untuk memberikan apreasiasi dan reward bagi wajib pajak yang taat dan patuh dalam membayar pajak" Yondi menambahkan.
Dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja.
Sementara denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Kalsel, H. Muhidin, untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor.