Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Kalsel
Editor: Agung Yunianto

Spektroom - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025. Program ini membebaskan seluruh tunggakan dan denda, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
“Misalnya wajib pajak menunggak lima tahun, cukup bayar satu tahun saja. Ini murni program dari Gubernur Kalsel, H. Muhidin,” ujar Plt Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin 1, M. Mirza Luffillah, di Banjarmasin, Kamis (7/8/2025).
Kebijakan ini disambut antusias warga. Menurut Mirza, biasanya hanya ratusan orang per hari yang membayar pajak, namun kini melonjak hampir dua kali lipat.
"Tingginya partisipasi menunjukkan bahwa program ini sudah tersosialisasi dengan baik. Ke depan, kami juga akan menyiapkan program penghargaan bagi warga yang taat pajak," kata Mirza menambahkan.
Mirza mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang tengah berlangsung. Ia menekankan kesempatan ini sangat sayang untuk dilewatkan.
“Sebab, program pemutihan seperti ini baru pertama kali digelar di Kalimantan Selatan,” ucapnya tegas.