Promovendus Imam Bagus Asmara, Dinyatakan Lulus dan Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Promovendus Imam Bagus Asmara, Dinyatakan Lulus dan Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum
Flyer Capture YouTube FH UNSRI TV

Palembang - Spektroom: Universitas Sriwijaya Palembang menggelegar Ujian terbuka untuk memperoleh gelar doktor pada program studi Doktor Ilmu Hukum, dipimpin dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Haji Joni Emirzon SH, M. Hum, Sabtu, 20 Juni 2026, bertempat di Hall FH Tower Lantai 8 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang.

Ujian terbuka promosi gelar doktor pada program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, dengan Promovendus Muhammad Imam Bagus Asmara yang memilih Judul disertasi, Konstruksi Penjatuhan Hukuman Disiplin Terhadap Insan Ombudsman Republik Indonesia.

Promosi gelar Doktor ini merupakan tahap akhir dan tertinggi dari proses pendidikan formal pada perguruan tinggi.

Dihadapan para penguji Dr. Nasriana, Dr. Ridwan dan Dr. Hamonangan Abriansyah, Promovendus Imam Bagus Asmara, menguraikan disertasinya dalam melakukan penelitian terkait konstruksi penjatuhan hukuman disiplin terhadap Insan Ombudsman Republik Indonesia.

Capture YouTube FH UNSRI TV

Latar belakang daripada penelitian ini, mendasari bahwasanya peran strategis Ombudsman yang merupakan mandat ataupun amanat dari konstitusi untuk melakukan pengawasan pelayanan publik yang secara mandiri. "Oleh sebab itulah perlunya independensi dan profesionalisme bagi insan Ombudsman dalam menjalankan tugas dari lembaga tersebut" terangnya, Sabtu (20/6/2026).

audio-thumbnail
Voice Imam Bagus Asmara
0:00
/144.282

Promovendus juga menjelaskan perlunya rekonstruksi Ombudsman, karena nilai disiplin kurang komperhensif dalam penjatuhan hukuman.

"Mengapa rekonstruksi ini perlu dilakukan, karena di dalam rekonstruksi ini, disiplin merupakan suatu nilai yang masih kurang tegas atau komprehensif dalam penjatuhan hukuman disiplin terhadap insan ombudsman Republik Indonesia, berdasarkan kerangka yang berlaku saat ini" terangnya lagi.

Menurut Promovendus, penerapan empiris bagaimana penerapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap insan ombudsman serta dilakukan rekonstruksi untuk progres kedepan.

Promovendus Imam Bagus Asmara, juga menjelaskan tentang tujuan ataupun sasaran dari kajian ilmiah, seperti menganalisis terkait konstruksi dan menganalisis penerapan disiplin serta merumuskan rekonstruksi.

"Adapun kerangka teori yang digunakan oleh Promovenus untuk membedah tiga permasalah ini, menggunakan teori kepastian hukum, teori pelindungan hukum, teori kewenangan, teori penegakan hukum, dan teori negara hukum" katanya menjelaskan.

Sementara Metode penelitian pada disertasi, Promovendus menggunakan metode pendekatan dengan jenis penelitian normatif.

Dalam penelitian ini ada tiga pendekatan yang digunakan oleh Promovendus untuk membedah Penelitian, yaitu pendekatan filsafat, yang, pendekatan perundangan dan menggunakan pendekatan konseptual.

Imam melanjutkan, Konstruksi penjatuhan hukuman disiplin terhadap insan ombudsman, di mana dalam kerangka sistem DSDM, management Ombudsman Republik Indonesia, diatur melalui kode etik dan kode berlaku yang mengikat seluruh insan ombudsman.

"Dalam kerangka sistim DSDM ini dikenakan tiga jenis sanksi disiplin, disiplin ringan, sedang, berat.

Namun penerapan penjatuhan hukuman disiplin, dalam praktiknya mekanisme pengawasan penerangan disiplin yang disanakan melalui dua jalur utama, yaitu menggunakan WBS untuk pelaporan pelanggaran secara anonim, dan melalui Inspektorat sebagai unit pengawas internal yang melakukan investigasi dalam pemeriksaan.

Setelah Tim penguji melakukan ujian tertutup sebagai tindak lanjut ujian terbuka Promovendus Imam Bagus Asmara, Dekan Fakultas Hukum Unsri Dr. Haji Joni Emirzon mengumumkan hasilnya.

audio-thumbnail
Dekan Fak HK Unsri
0:00
/56.295

Promotor Prof. Amzulian Rifai dan Co Promotor, Prof. Dr. Izzah Rumestan, menyampaikan keterangan mengenai pengembangan keahlian serta melaporkan hasil seminar dan ujian tertutup Promovendus.

"Berdasarkan hasil tersebut, dan telah melalui rapat tertutup tim penguji, maka saya dekan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya menyatakan bahwa Promovendus Imam Bagus Asmara, NIM 020136 81924009 dinyatakan lulus sebagai Doktor bidang ilmu hukum yang ke-97 dengan predikat kelulusan sangat memuaskan. IPK kumulatif 3,88 tapi masa studinya 6 tahun 11 bulan" terang Joni Emirzon.(@Ng).

Berita terkait

Di Balik Persetujuan LKPJ APBD 2025, PAN–PKB Beberkan Lima Catatan Keras untuk Pemkot Sawahlunto

Di Balik Persetujuan LKPJ APBD 2025, PAN–PKB Beberkan Lima Catatan Keras untuk Pemkot Sawahlunto

Sawahlunto–Spektroom : Fraksi PAN–PKB DPRD Kota Sawahlunto menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan kritis yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Kota Sawahlunto dalam pelaksanaan APBD tahun berikutnya.

Riswan Idris, Rafles