Promovendus: Perbuatan Korup Terjadi karena Adanya Pergeseran Moral
Makassar-Spektroom : Tindak pidana korupsi di Indonesia mengalami kenaikan sehingga di kualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dampak dari tindak pidana korupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial terhadap negara dalam jumlah yang sangat fantastis, namun juga merusak sendi- sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, menggerogoti keadilan sosial, merusak efektivitas pelayanan publik, serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kekuasaan negara.
Contohnya Skandal tindak pidana korupsi berskala tinggi atau grand corruption yang merugikan keuangan negara hingga ratusan trilyunan rupiah seperti tata niaga timah, BLBI, Penyerobotan lahan duta palma, kasus PT TPPI, PT Asabri, Jiwasraya hingga korupsi sektor pengadaan publik dan komoditas vital, menunjukkan bahwa praktek korupsi tidak lagi dilakukan secara terisolasi oleh individu semata, melainkan menjadi tindakan sistemik, terstruktur dan bahkan bersifat kolektif atau korupsi berjamaah.
Hal ini diungkapkan Ony Surijono dalam disertasinya tentang Penguatan budaya hukum sebagai instrumen pencegahan perilaku Korupsi di Indonesia, ketika mengikuti uji kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Pidana, yang dipimpin Rektor UMI Prof Dr. H.Hambali Thalib SH.MH di kampus Program pascasajana PPs UMI Makassar, Rabu 12 Agustus 2026.
Pada Gelar Uji kompetensi tampil sebagai penyanggah Prof Dr.H.Kamal Hijaz SH.MH, Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum ,dan Prof Dr.H.Aminuddin Salle SH.MH sebagai Penguji External dari Universitas Hasanuddin Makasar dan Prof Dr.Hj Masrurah Muhtar MA, Ketua Harian Yayasan Wakaf umi makassar.
Promovendus Ony Sunjono dalam menyelesaikan Disertasinya dibimbing Prof Dr.H.Lauddin Marsuni SH MH sebagai Promotor, sedangkan Prof Dr Hj.Mulyati Pawennei SH.MH dan Prof Dr.Nurul Qamar SH MH., masing- masing sebagai promotor.1 dan 2.
Menurut Ony Surijono, terjadinya korupsi karena adanya penyalah gunaan kekuasaan atau amanah jabatan untuk memperoleh keutungan pribadi, kelompok, atau korporasi secara melawan hukum. Menurut Ony, Penyelenggaraan negara yang diwarnai praktek koruptif menyebabkan terjadinya distorsi anggaran alokasi sumber daya pembangunan, yang seharusnya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Dampaknya ketimpangan sosial semakin melebar, tingkat kemiskinan sulit ditekan dan hak asasi manusia di bidang sosial ekonomi masyarakat menjadi terabaikan.
Promovendus Ony mengungkapkan akar masalah sehingga prilaku korup terus terjadi karena kelemahan dan degradasi hukum, baik pada aparat penyelenggara negara maupun pada lapisan masyarakat luas. Apalagi, pemaafan sosial dan normalisasi terhadap perbuatan koruptif, bahkan praktik penyimpangan seperti pemberian gratifikasi, uang pelicin, nepotisme dalam rekrutmen atau pelayanan publik kerap diabaikan, bahkan dianggap sebagai hal yang lumrah dalam hubungan sosial dan birokrasi. Kesemuanya berlangsung karena terjadi pergeseran moral.