Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Mulai 2026 Untuk Atasi Persoalan Sampah di Sumut.

Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Mulai 2026 Untuk Atasi Persoalan Sampah di Sumut.

Spektroom - iniProyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Provinsi Sumatera Utara akan dimulai tahun 2026. PSEL yang rencananya berlokasi di Kelurahan Terjun Kota Medan merupakan program strategi nasional yang bendungan akan dibangun di 10 kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya di Medan Raya yang mencakup Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri W Marpaung pada Konferensi Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobi Dekranasda Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Rabu (12/11/2025).

“PSEL solusi menjadi untuk mengatasi masalah jaringan sampah di perkotaan. Dari 10 kabupaten/kota, Provinsi Sumut masuk ke dalam kriteria program strategis nasional. Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan pada tahun 2026. Ini merupakan tugas kita untuk menyukseskan pembangunan PSEL agar disosialisasikan ke masyarakat,” kata Heri.

Sebagai langkah konkret pelaksanaan PSEL itu, katanya, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik bersama Wali Kota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025. tambahan PSEL dapat mengubah sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi sumber energi listrik.

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Kota Medan memproduksi sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari. Sementara Kabupaten Deliserdang menghasilkan sekitar 1.400 ton per hari. Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2025-2034 dari seluruh aneka energi baru terbarukan tahun 2025 baru mencapai 51% dari total 1.531 MW.

“Diharapkan hadirnya PSEL Medan Raya dapat menambah energi terbarukan listrik di Sumut. Akses listrik untuk rumah tangga sebesar 99,81%,” ucapnya.

Hingga kini, Pemprov Sumut telah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terkait surat dukungan pembangunan PSEL Medan Raya, dengan total timbunan sampah yang akan diolah sebesar 1.700 ton per hari dari Kota Medan dan Deliserdang.

Kemudian, KLH dan BPLH bersama Kemendagri dan perwakilan BPI Danantara telah melakukan survei ke lokasi PSEL Medan Raya, dan menunjuk lokasi TPA Terjun dengan penambahan luas 5 hektare.

Diketahui bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya memiliki komitmen terhadap pengelolaan sampah perkotaan yang inovatif. Komitmen tersebut sejalan dengan program strategis nasional melalui Peraturan Presiden nomor 09 Tahun 2025 dengan membangun PSEL di 10 kabupaten/kota seperti Jakarta, Bali, Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan Raya, dan Jawa Barat.(Zul/Tati R)

DE/ : Hartati Rangkuti

Berita terkait