Publik : KPU RI Harus Buktikan Keterbukaan Informasi Dokumen Syarat Pendaftaran Capres - Cawapres

Publik : KPU RI Harus Buktikan Keterbukaan Informasi Dokumen Syarat Pendaftaran Capres - Cawapres
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin cabut Aturan Nomor 731 tahun 2025, Selasa (16/9/2025) (Foto : YouTube KPU RI )

Spektroom - Dalam setiap tahapan pemilu informasi tentang calon pejabat publik adalah milik publik. Namun kenyataannya tidak bisa semena semena publik mendapat informasi utuh sebab Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI punya aturan.

KPU sempat memicu kontroversi setelah menetapkan bahwa ijazah Presiden dan Wakil Presiden termasuk dokumen yang bersifat rahasia tidak dapat diakses publik

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Keputusan KPU yang kontroversial itu terkait dengan polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu menjadi perhatian berbagai pihak kenapa keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, baru dikeluarkan setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai. Seharusnya dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres. Padahal, dokumen persyaratan tersebut sedapat mungkin harus terbuka oleh publik

Keputusan yang mengatur dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang tidak bisa dibuka publik akhirnya dicabut usai menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat hingga DPR RI.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin membantah tengah mencoba melindungi sejumlah orang sehingga sampai tiba-tiba mengeluarkan Keputusan KPU yang kontroversial

"Mekanisme perlindungan maupun keterbukaan dokumen akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku setelah pembatalan aturan itu" ujar Afif di kantor KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa(19/8/2023)

Respons cepat KPU membatalkan keputusan Nomor 731 Tahun 2025, tidak serta merta menghapus citra lembaga pemilu yang netral. Justru membuat publik berspekulasi bahwa langkah itu berkaitan dengan upaya melindungi figur tertentu. Dalam hal ini, tentu publik ingin KPU RI buktikan keterbukaan informasi soal dokumen syarat pendaftaran Capres – Cawapres

Seperti diketahui, Pakar Telematika Roy Suryo yang konsisten menyoroti ijazah Jokowi dan Gibran, pernah menyatakan bahwa bukti ijazah Jokowi dan Gibran palsu, bisa dicek di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang tidak bisa dibuka publik atau rahasia tanpa persetujuan dari pihak terkait. Keputusan yang diteken pada 21 Agustus lalu itu hanya bertahan selama 27 hari

Dokumen itu meliputi fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, surat keterangan tidak pailit, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode.

Lalu, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres, serta surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS dan dari badan usaha milik negara/daerah.