Puluhan Konsumen Meikarta Tagih Janji Pengembang Pengembalian Uang (Refund) Yang Belum Dibayar

Spektroom - Pengembalian uang ( Refund) belum dibayar, puluhan konsumen Meikarta tagih janji pengembang. Hal itu dilakukan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) yang menagih janji pengembang Meikarta terkait pengembalian uang atau refund rumah yang mereka beli.
Sebanyak 25 anggota PKPKM telah dijanjikan menerima refund penuh paling lambat 27 Juli, tetapi hingga saat ini belum ada satu pun di antara mereka yang mendapat refun. Ketua PKPKM Yosafat Erland meatyklka telah membuat perjanjian (MoU) dengan pihak PT Lippo Cikarang yang ditanda tangani dan disaksikan oleh perwakilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 27 Maret 2025 lalu
.Pada pertemuan tersebut konsumen Meikarta dijanjikan akan menerima refund penuh sesuai dengan pengembang uang yang telah dibayarkan dalam jangka waktu 4 bulan. Artinya tenggat waktu PT Lippo Cikarang untuk melunasi refund 25 anggota PKPKM
Dalam Poin 4 disebutkan dengan jelas, di mana pelaku usaha, yakni PT Lippo Cikarang menyanggupi permohonan pengembalian dana yang telah dikeluarkan oleh konsumen tanpa potongan apa pun. Paling lambat 4 bulan setelah berita acara ini terbut. Ujar Yosafat di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya hingga saat ini hanya 9 anggota PKPKM yang telah menerima refund, meskipun belum sepenuhnya dibayarkan. Anggota lainnya belum menerima pengembalian sama sekali sejak MoU tersebut dibuat.
Anggota PKPKM Vincentius Alex menyampaikan dana yang mereka terima saat ini belum sampai 50 persen. Sebab, terdapat beberapa potongan sebesar 10-12 persen yang tidak dikembalikan oleh pihak pengembang, salah satunya perihal bunga KPR.

Selain itu, PKPKM juga mengaku tidak diundang dalam pertemuan Meikarta di Bekasi, Selasa (22/7) di mana perwakilan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) pengembang Meikarta, Marcel Martinus, mengatakan skema pengembalian dana berikutnya adalah melalui titip-jual."Padahal untuk di perjanjian ini tidak disebutkan pengembalian itu dengan skema apa, yang kami tahu apa yang kami keluarkan, kami punya bukti, kami serahkan, validasi, lalu mereka harusnya mengembalikan secara utuh.
Dari 25 anggota kami sampai saat ini baru 9 orang yang dikembalikan dananya. Itu pun juga kondisi tidak full banyak potongan," terang Vincent.
Untuk itu PKPKM mendesak pihak PT Lippo Cikarang dan MSU untuk segera mengembalikan dana mereka dan meminta Kementerian PKP tegas dalam mengawal kasus ini."Kementerian PKP mengambil langkah tegas agar nasib para konsumen ini juga segera terealisasi," kata vincent.