Purbaya Larang 'Thrifting', Mampukah Tingkatkan Cinta Produk Lokal
Spektroom - Fenomena thrifting atau pakaian impor bekas telah menciptakan gaya hidup baru, di kalangan generasi milenial, yang melihatnya sebagai cara hemat untuk mendapatkan pakaian bermerek.
Hal itu terjadi di tengah kesulitan ekonomi saat ini membuat pakaian bekas dengan harga terjangkau dan kualitas baik menjadi incaran masyarakat.
Maraknya praktik ilegal impor pakaian bekas menghambat perkembangan industri tekstil dan fesyen dalam negeri, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyebabkan produk lokal menjadi kurang diminati. Beberapa pabrik tekstil bahkan dilaporkan sudah berhenti beroperasi dan mem-PHK pekerja.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.
Larangan impor pakaian bekas bertujuan untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri, serta menjaga kesehatan masyarakat.
Diketahui Pasar Senen Jakarta Pusat merupakan salah satu lokasi favorit thrifting, untuk aktivitas mencari dan membeli pakaian impor bekas layak pakai.
"Pasar Senen tidak akan tutup karena bakal diisi dengan pakaian buatan lokal" ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Tak hanya dipidana, kata Purbaya, pelaku impor pakaian bekas dan tas bekas ilegal yang melanggar aturan.akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.
Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.
Tak hanya itu, Purbaya menyebut bahwa ke depannya pelaku impor balpres pakaian bekas akan dimasukkan daftar hitam (blacklist) pemerintah.
Artinya yang bersangkutan tidak boleh lagi melakukan kegiatan impor barang dan nama-nama pemain impor pakaian bekas sudah dikantongi pemerintah.
Membeli produk lokal membantu memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menggerakkan roda ekonomi dalam negeri.
Selain itu, membangun kemandirian bangsa karena ketergantungan pada produk impor berkurang, sehingga memperkuat posisi ekonomi nasional dan menjaga kestabilan neraca perdagangan.
Produk lokal harus dapat meningkatkan kualitas dan inovasi, terutama dalam menghadapi tuntutan pasar.
Wacana larangan Thrifting membuat pelaku usaha pakaian impor bekas khawatir sebab sumber mata pencaharian akan hilang.
Mereka berpendapat, seharusnya pemerintah bisa mencari solusi lain daripada melarang bisnis yang memang sudah lama berkembang di dalam negeri. Apalagi pangsa pasar dalam negeri hingga saat ini masih cukup menjanjikan.
Pangsa pasar tersebut tentu menjadi tantangan, mampukah gebrakan Purbaya melarang impor pakaian bekas, dapat meningkatkan cinta produk lokal !?