Qur’an Terjemah Bahasa Makassar Dialek Lakiung Siap Hadir

Qur’an Terjemah Bahasa Makassar Dialek Lakiung Siap Hadir
Kepala Pusat PBAL2K, Sidik Sisdiyanto, menjelaskan program menerjemahkan dalam bahasa daerah (dok.humas kemenag)

Spektroom – Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PPBAL2K) mulai memvalidasi terjemahan Al-Qur’an ke bahasa Makassar dialek Lakiung. Terjemahan ini dinilai lebih inklusif dan mudah dipahami lintas generasi, serta akan segera masuk program digitalisasi aplikasi Qur’an Kemenag.

Proses validasi awal digelar di Makassar pada 9–11 September 2025. Kegiatan ini melibatkan tim penerjemah, tim validasi, akademisi, dan tim kerja PPBAL2K. Kepala Pusat PBAL2K, Sidik Sisdiyanto, menegaskan bahwa penerjemahan kitab suci ke bahasa daerah adalah langkah strategis untuk memperkuat kedekatan masyarakat dengan Al-Qur’an.

“Dengan pemahaman yang baik terhadap kitab suci, diharapkan terbentuk masyarakat beragama yang damai, toleran, dan penuh kasih sayang. Program ini juga mendukung penguatan literasi keagamaan sehingga masyarakat semakin gemar membaca, menulis, menutur, serta menghafal Al-Qur’an,” ujar Sidik di Makassar, Rabu (10/9/2025).

Sidik menambahkan, validasi dilakukan agar terjemahan sesuai kaidah ‘Ulum al-Qur’an, tata bahasa Makassar, serta budaya masyarakat penutur. Hasilnya kelak tidak hanya dalam bentuk cetak, tetapi juga akan diintegrasikan ke aplikasi Qur’an Kemenag. “Saat ini masih ada sekitar 20 bahasa daerah yang harus didigitalisasikan. Mudah-mudahan tahun depan termasuk bahasa Makassar,” jelasnya.

Ketua Tim Pelaksana, Prof. Idham, mengungkapkan tantangan terbesar penerjemahan adalah menjaga konsistensi istilah dari awal hingga akhir mushaf. Untuk itu, tim kecil dibentuk khusus mengawal konsistensi, dengan perbedaan pandangan selalu dibahas bersama dan merujuk pada literatur akademik.

“Terjemahan Al-Qur’an bahasa Indonesia saja sudah tiga kali berubah, bahasa Mandar bahkan empat kali. Jadi wajar kalau kita pun harus terbuka untuk revisi,” katanya.

Sebagai tahap akhir, naskah terjemahan Al-Qur’an bahasa Makassar dialek Lakiung ini direncanakan akan melalui uji publik pada November 2025 guna menghimpun masukan lebih luas dari masyarakat dan para pakar sebelum disahkan.

(Polin.Barjah)

Berita terkait