Raker DPRD Sumut: APBD Wajib Fokus Pelayanan Publik, Hasil Terukur, dan Efisiensi Ketat.
Simalungun - Spektroom : Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rikie, S.STP., M.Si., menegaskan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 harus diarahkan untuk mendorong pendapatan daerah yang lebih potensial dan realistis, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Rikie saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja (Raker) DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, Senin (31/8/2026).
Rikie mengatakan, pola penyusunan APBD tidak seharusnya sekadar mengulang pola penganggaran masa lalu. Pemerintah daerah perlu melihat potensi pendapatan secara lebih realistis serta mengarahkan belanja berdasarkan target kinerja dan dampak yang dihasilkan.
Menurutnya, salah satu fokus dalam kebijakan pendapatan daerah adalah penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyusunan APBD 2027, kata Rikie, potensi PAD perlu diperkirakan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, potensi PAD, serta realisasi PAD dalam sedikitnya tiga tahun sebelumnya.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar target pendapatan daerah lebih terukur dan tidak semata-mata didasarkan pada tren historis.
"Kenapa harus kita bahas review mengenai penerimaan? Karena kita harus melihat potensi penerimaan kita secara realistis sebelum membicarakan belanja," ujar Rikie.
Untuk pemerintah provinsi, potensi PAD mencakup pendapatan yang menjadi kewenangan provinsi dan tidak termasuk pendapatan yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota. Sedangkan bagi pemerintah kabupaten/kota, potensi PAD memperhitungkan pendapatan yang menjadi kewenangan daerah dan tidak termasuk PAD yang dibagihasilkan kepada provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Rikie juga menegaskan DPRD memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang menjalankan fungsi check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"DPRD harus menjadi check and balance. DPRD akan hadir dalam pembahasan Perda APBD dan KUA-PPAS untuk memastikan kesesuaian dan keselarasan dengan rencana strategis," ujarnya.
Ia mengingatkan DPRD agar mengoptimalkan seluruh fungsi yang dimiliki, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.
Menurut Rikie, kepala daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi. Kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sedangkan DPRD menjalankan fungsi perwakilan, pembentukan perda, penganggaran dan pengawasan.