Rapat Dengar Pendapat Komisi I DRRD Ambon, Bahas Klaim atas Kawasan Pesisir

Rapat Dengar Pendapat Komisi  I DRRD Ambon, Bahas Klaim atas Kawasan Pesisir
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon, bersama Pemerintah Negeri Halong dan Lantamal IX (Koarmada IX),(foto Spektroom).

Spektroom - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon, bersama  Pemerintah Negeri Halong dan Lantamal IX (Koarmada IX), membahas klaim atas kawasan pesisir yang kini telah berubah menjadi pusat Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), berlangsung di ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Ambon, Selasa (13/01/2026).


RDP  memperdebatkan antara hak petuanan negeri adat dan klaim aset negara berbasis sertifikat, dengan  korban  masyarakat Halong yang kehilangan ruang hidupnya sendiri.


Sekretaris Negeri Halong Helena A.B. Sutrahitu mengungkapkan, bahwa Pantai Halong dibangun pada 2018–2019 dengan Dana Desa, lengkap dengan gazebo dan fasilitas publik, untuk membuka ruang usaha bagi mama-mama penjual asongan, nelayan, dan UMKM lokal.


Selama pembangunan hingga 2020 tidak ada satu pun larangan dari TNI AL. Masalah mulai berubah pada Mei–Juni 2020, saat pihak Lantamal meminta pipa air desa dialihkan masuk ke kompleks militer, dan pengelolaan air melalui mobil tangki diserahkan ke Primkopal.

“Titik balik terjadi Oktober 2020, ketika Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran ulang atas permintaan Lantamal IX. Hasilnya Lantamal IX mengklaim lahan seluas 58,5 hektare. Padahal, menurut dokumen tukar guling resmi, lahan yang pernah disepakati dengan Negeri Halong hanya 25,24 hektare" terang Helena.


Artinya ada sekitar 33 hektare yang tiba-tiba muncul dalam klaim sertifikat, tanpa pernah disepakati.

Lebih jauh, Helena menyebut patok batas bahkan dipasang melintasi jalan raya, memperlihatkan ekspansi klaim yang dinilai tidak masuk akal.


Upaya mediasi kemudian dilakukan. Namun ketika Lantamal menawarkan MoU kerja sama pengelolaan, Pemerintah Negeri Halong menolak mentah-mentah. Alasannya tegas, MoU disusun sepihak. Jika ditandatangani, itu berarti Negeri Halong mengakui tanah tersebut milik TNI AL.


“Tawaran MoU itu kami tolak, karena seluruh konsep disusun sepihak. Jika ditandatangani, berarti kami mengakui secara hukum bahwa tanah ini milik Angkatan Laut. Secara petuanan, itu tidak pernah kami akui,” tegas Helena. 

Lebih jauh, dirinya mengungkapkan bahwa Pantai Halong dibangun menggunakan Dana Desa tahun 2018-2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. 


Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Kawasan tersebut kini dikelola sebagai ruang ekonomi oleh pihak Angkatan Laut, di mana para pedagang diwajibkan menyewa lapak dan sebagian besar bukan warga Negeri Halong. 

Bahkan, pernah ada pengelola yang mengajukan izin Usaha ke Pemerintah Negeri Halong, namun mengaku telah lebih dulu mengantongi izin dari Angkatan Laut.



Menanggapi tudingan itu, salah satu Perwakilan Lantamal IX Ambon menyatakan, Lantamal IX berdiri di atas sertifikat negara yang syah.

Pengurusan dan pengukuran lahan dilakukan sejak 1982. Sertifikat diterbitkan BPN pada 1983. Dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan

Secara hukum negara, tanah ini adalah aset pemerintah, diakuinya Pemerintah Negeri Halong membangun fasilitas pada 2018–2019, namun ditegaskan, tidak ada larangan membangun bukan berarti ada pengalihan hak kepemilikan.


Terkait pengukuran ulang 2020,  pihak BPN, Lantamal IX, dan Negeri Halong dilibatkan, dan hasilnya menunjukkan batas lahan sesuai sertifikat lama dan ini langkah awal kepentingan masyarakat akan dilakukan solusi oleh KOMISI 1 DPRD kota Ambon terkait permasalahan yang hadapi(**)

Berita terkait