Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda Prakasa Gubernur NTB Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

"Kita terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, dan industri kreatif. Kawasan strategis seperti mandalika telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru," kata Wagub.

Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda Prakasa Gubernur NTB Tentang Pajak  dan Retribusi Daerah
Wakil gubernur NTB Hj.Indah Damayanti NTB saat menyampaikan pandangannya saat rapat pembahasan Raperda Prakarsa gubernur(foto Diskominpotik NTB)

Mataram-Spektroom : Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan poin penting pada Rapat Pembahasan Raperda Prakarsa Gubernur NTB tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Provinsi NTB, Senin 9 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Ummi Dinda sapaan akrabnya menyampaikan bahwa Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan responsif pemerintah Provinsi NTB, dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi, sosial, dan regulasi nasional yang terus berkembang apalagi NTB saat ini menunjukkan beberapa tantangan sekaligus peluang.

"Kita terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, dan industri kreatif. Kawasan strategis seperti mandalika telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru. Namun di sisi lain, kita juga menghadapi tantangan berupa fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Dijelaskan Ummi Dinda, hadirnya undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga menjadi dasar hukum dalam penyusunan maupun melakukan perubahan regulasi di daerah, dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Sekaligus menjadi dasar dalam melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Oleh karena itu, penyesuaian terhadap kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi sebuah keniscayaan. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan pengurangan dan penambahan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. Restrukturisasi juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Serta opsen mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber penerimaan baru. Opsen ini diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

Kehadiran rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adalah langkah antisipasi dan memberi landasan yuridis bagi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.

Terkait dengan jenis penerimaan baru yang bersumber dari iuran pertambangan rakyat (Ipera), seperti yang termuat dalam keputusan menteri energi dan sumber daya mineral republik indonesia, nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat, tentu berpotensi akan meningkatkan penerimaan retribusi untuk pelayanan dan pengawasan. Khususnya dalam pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, program rehabilitasi dan reklamasi pasca tambang dan menjaga serta memelihara kelestarian lingkungan sebagai dampak aktivitas pertambangan.

"Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan akan terus kita percepat agar sistem perpajakan daerah semakin modern dan terpercaya," tambahnya.

Berita terkait

Universitas Megarezky Makassar Kolaborasi  Dengan UNJANI Bandung Perkuat Tridharma Perguruan Tinggi

Universitas Megarezky Makassar Kolaborasi Dengan UNJANI Bandung Perkuat Tridharma Perguruan Tinggi

Makasar-Spektroom:Dalam upaya memperkuat jejaring kerja sama serta meningkatkan kualitas pendidikan dan tata kelola akademik, Universitas Megarezky melakukan penandatanganan kerja sama dengan Universitas Jenderal Achmad Yani di Kota Bandung . Kegiatan tersebut meliputi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA), serta Implementation Agreement (IA) sebagai bentuk komitmen bersama dalam

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti