Ratusan Tenaga Honorer Aksi Damai Tuntut Kejelasan Status
Editor : Julianto

Spektroom - Ratusan tenaga non-ASN dari berbagai kecamatan di Jember yang tergabung dalam Aliansi R4 Non Database BKN menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Jember, pada Senin (21/07/2025). Pantauan di lapangan, ratusan tenaga honorer Pemkab Jember, berseragam putih hitam, mengendarai motor menuju gedung Pusat Kegiatan Pemuda Seni dan Olahraga (PKPSO) Kecamatan Kaliwates.
Ratusan tenaga honorer kumpul sejak jam 08.00 WIB dan sekitar jam 09.00 WIB konvoi mendatangi kantor Bupati Jember. Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan status dan regulasi bagi para honorer kategori R4 yang belum diakomodasi dalam skema pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Aliansi R4 Kabupaten Jember, Riko Firmansyah, dalam orasinya menjelaskan, aksi damai ini digelar untuk memperjuangkan tenaga non-ASN kategori R4 yang telah ikut seleksi PPPK 2024, namun belum memiliki regulasi.
Dalam aksi tersebut, massa membawa tiga tuntutan utama kepada pemerintah, khususnya Presiden terpilih Prabowo Subianto:
1. Mendesak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur pengangkatan tenaga honorer kategori R4 yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024.
2. Meminta afirmasi kebijakan bagi honorer non-database BKN yang gagal seleksi CPNS, sebagaimana diberikan kepada kategori database.
3. Mengatur tenaga non-database BKN TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena tidak tersedia formasi, agar tetap mendapat afirmasi regulatif.
Tuntutan ini selaras dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 serta Peraturan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 Diktum 33.
"Mereka tetap bekerja hingga hari ini, tapi belum ada kejelasan soal seleksi tahap dua. Kategori R4 belum punya dasar hukum, berbeda dengan R2 dan R3 yang sudah," ungkap Riko Firmansyah.
Riko Firmansyah juga berharap agar Pemkab Jember bersinergi dengan pemerintah pusat untuk membantu pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer R4, meskipun nantinya hanya berstatus PPPK paruh waktu.
"Kalau sudah ada NIP, kami punya legalitas. Kami mohon Pemkab bisa membantu proses ini," katanya.
Sementara itu, Heri Purwito, salah satu tenaga honorer R4 yang mengabdi 15 tahun di kantor Disperindag Jember, mengungkapkan harapannya agar pemerintah memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian yang adil.
"Kami sudah ikut seleksi, tapi belum ada kejelasan karena masuk kategori R4. Semoga pemerintah segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan ini," ucapnya.
Menurut Heri Purwito, para tenaga honorer tetap bekerja secara profesional di instansi masing-masing meski tanpa kepastian nasib. Ia berharap pemerintah daerah dan pusat bersinergi agar solusi yang diambil berpihak pada nasib para honorer yang telah lama mengabdi.
Menanggapi aksi damai tersebut, aparat kepolisian Polres Jember dan petugas Satpol PP mengijinkan 10 orang perwakilan masuk ruang pertemuan di kantor Bupati Jember. 10 orang perwakilan pendemo ditemui Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono, Ketua Pansus DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo.
Kepada perwakilan Aliansi R4, Ratno Cahyadi Sembodo minta penyampaian aspirasi melalui komunikasi, tanpa turun ke jalan. “Melalui silaturahmi dan komunikasi lebih efektif untuk menyelesaikan persoalan,” ungkap Retno.
Ketua Pansus DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo kepada perwakilan Aliansi R4 menjelaskan, DPRD Jember sudah melakukan langkah-langkah, diantaranya mendesak Bupati Fawait segera melakukan penataan dan memberikan kepastian hukum. “Jika tidak segera ditangani, potensi gejolak sosial,” Ungkap Ardi Pujo Prabowo.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono menegaskan, Kondisi honorer kategori R4 menjadi lebih kompleks. Mereka adalah tenaga non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi tidak memiliki legitimasi administratif di pusat. “Kalau ini tidak segera diberikan kepastian hukum, mereka hari ini galau,” ungkap Budi Wicaksono.
Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib para honorer, tetapi menekankan keterbatasan kewenangan dan fiskal daerah. “Coba saya punya kewenangan, sudah saya angkat PNS semua. Tapi, kita harus menyesuaikan aturan pusat,” katanya.
“Jumlah non-ASN kita itu terbesar. APBD kita terbatas. Kita juga harus patuh pada aturan 30 persen belanja pegawai,” ulasnya.
Bupati Jember Muhammad Fawait berupaya menyelesaikan masalah dan langkah yang dilakukan menemui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras. (Budi S)