Rekening Nganggur 3 Bulan Yang Bakal Diblokir PPATK Ramai Dikritik

Rekening Nganggur 3 Bulan Yang Bakal Diblokir PPATK Ramai Dikritik
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika menjawab pertanyan media ,(foto: spektroom/dd)

Spektroom - Rekening nganggur 3 bulan yang bakal diblokir PPATK ramai dikritik. Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang menganggur selama 3 bulan menjadi trending topik berita.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan."Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank," Ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana  kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Ivan  menerangkan jenis rekening nganggur tiga bulan yang bakal diblokir. Rekening akan diblokir jika sengaja dibuat untuk judi online.

"Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," jelasnya.

Ivan menjelaskan rekening dormant (tidak aktif) yang paling banyak dibekukan PPATK adalah yang dalam periode 5 tahun lebih. Menurutnya, rekening tidak aktif lebih dari 5 tahun berpotensi disalahgunakan jika tidak ada yang menjaga."Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat.

" Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he...," ucapnya.Ivan mengatakan kebijakan itu semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online (judol) atau tindak pidana lainnya.

Dia menyatakan dampak sosial dari judol yang bikin seseorang bangkrut hingga bunuh diri."Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening," ujar Ivan.

Ivan menambahkan jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang," imbuhnya.

Berita terkait

Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Kejagung dan KPK Buka Suara

Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Kejagung dan KPK Buka Suara

Spektroom - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi secara langsung mengenai persetujuan pemberian abolisi oleh DPR RI. Anang mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih

Heriyoko