Rekonstruksi Penganiayaan Nenek Saudah di Rao, Polisi Pastikan Pelaku Bertindak Sendiri
Spektroom - Ratusan warga Kecamatan Rao dan sekitarnya menyaksikan langsung rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (67) yang digelar Satreskrim Polres Pasaman di bantaran Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kabupaten Pasaman, Selasa, 27 Januari 2026.
Rekonstruksi berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 14.15 WIB dan berjalan aman serta tertib.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan korban Nenek Saudah yang didampingi keluarga, serta tersangka Ilman Suhdi alias MK (26) bersama sejumlah saksi. Proses reka ulang ini juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum korban dan tersangka, serta unsur pengamanan dari Polres Pasaman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan secara detail kronologi kejadian penganiayaan yang menimpa korban. “Pada hari ini, kita melakukan rekonstruksi terkait kasus Nenek Saudah. Rekonstruksi kita lakukan tadi pada pukul 10.00 sampai pukul 14.15,” ujar Fion kepada awak media di lokasi.
Ia menambahkan, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan dua versi, yakni versi korban dan versi tersangka. Seluruh rangkaian adegan dilaksanakan di bawah pengawasan JPU, penyidik, serta penasehat hukum dari masing-masing pihak. Menurutnya, rekonstruksi menjadi bagian penting untuk meyakinkan penyidik maupun penuntut umum terkait situasi sebenarnya saat peristiwa terjadi.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka Ilman Suhdi, M. Doni, menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi sepenuhnya bersesuaian dengan keterangan kliennya dan diperkuat oleh keterangan para saksi. Ia menegaskan tidak ditemukan fakta hukum adanya keterlibatan pihak lain. “Dari rangkaian adegan rekonstruksi, perbuatan dilakukan secara individual oleh satu orang, tanpa perencanaan dan tanpa bantuan pihak lain,” katanya.
Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Kabag Ops Polres Pasaman AKP Syafri, personel Sabhara, jajaran Reskrim dan Inafis Polres Pasaman, Kapolsek Rao beserta anggota, Wali Nagari Padang Matinggi Utara Fauzan, jajaran Kejaksaan Pasaman, serta penasehat hukum korban Nenek Saudah. Kehadiran berbagai pihak ini memastikan proses rekonstruksi berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Rita)